Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Maut di Tol Gempas, Satu Orang Tewas Seketika Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik Menderita TBC Menahun, Petani Pasuruan Diduga Akhiri Hidup dengan Pisau Dapur Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

Pemerintahan · 24 Jan 2024 19:27 WIB

Dishub Kota Probolinggo Terapkan Parkir QRIS di Enam Titik


					NON-TUNAI: Petugas parkir menunjukkan barcode QRIS kepada pelanggan parkir. (Foto: Istimewa) Perbesar

NON-TUNAI: Petugas parkir menunjukkan barcode QRIS kepada pelanggan parkir. (Foto: Istimewa)

Probolinggo,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo menerapkan pembayaran parkir non-tunai dengan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di sejumlah titik parkir.

Pembayaran parkir non-tunai ini merupakan pilot project yang diterapkan di enam titik dan ke depan titik parkir non-tunai akan ditambah.

QRIS adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia. Tujuannya agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Kepala Dishub Kota Probolinggo, Agus Effendi mengatakan, pilot project pembayaran parkir non-tunai di Kota Probolinggo ini sudah diterapkan di enam titik.

Enam titik tersebut yakni, dua titik di dua kedai bakso di Jalan Soekarno Hatta, tiga titik parkir di Alun-alun saat car freeday, dan satu titik di depan area pertokoan di Jalan Panglima Sudirman.

“Untuk pembayaran parkir non-tunai ini kami menggunakan QRIS, di mana untuk pemilik kendaraan yang hendak membayar parkir langsung bisa scan barcode yang disiapkan oleh juru parkir, namun demikian, pengguna kendaraan juga masih bisa membayar parkir menggunakan uang tunai,” ujar Agus, Rabu (24/1/2024).

Agus mengungkapkan, dipilihnya enam titik tersebut untuk pembayaran parkir menggunakan QRIS ini karena pertimbangan banyaknya kendaraan dari luar kota yang mampir ke lokasi tersebut.

Selain itu, untuk di Alun-alun ada pertimbangan isidental di mana pembayaran parkir non-tunai menggunakan QRIS ini hanya diberlakukan saat ada acara atau even tertentu salah satunya, saat car freeday.

Untuk biaya parkir QRIS ini sama seperti parkir tunai yakni, roda dua dikenakan Rp 2.000 dan roda empat dikenakan Rp 4.000, sesuai Peraturan Daerah Tahun 2024.

“Uji coba pembayaran non-tunai menggunakan QRIS ini sudah kami terapkan sejak dua bulan yang lalu, tepatnya pada bulan November 2023. Kemudian untuk uang retribusi parkir tersebut langsung masuk ke kas daerah,” ujar Agus.

Dishub Kota Probolinggo sendiri saat ini masih melihat (mengevaluasi) proses parkir menggunakan QRIS.

Jika nantinya banyak masyarakat yang tertarik dan familiar maka titik parkir menggunakan QRIS akan ditambah

“Jika parkir menggunakan QRIS ini mendapat respon positif dari warga, maka kita rencanakan menambah lima titik yang kami anggap potensial,” pungkas Agus. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Bupati Pasuruan Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Sound System untuk Karnaval

29 Juli 2025 - 10:30 WIB

Pemkab Jember Kekurangan SDM, Target Peningkatan Populasi Sapi Terancam Gagal

28 Juli 2025 - 20:44 WIB

Trending di Pemerintahan