Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 17 Jan 2024 13:54 WIB

Hore! Uji Kir Kendaraan di Lumajang Kini Gratis


					Sejumlah kendaraan di Lumajang sedang antre untuk melakukan uji Kir. (foto: dok). Perbesar

Sejumlah kendaraan di Lumajang sedang antre untuk melakukan uji Kir. (foto: dok).

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Perhubungan mulai 2 Januari 2024, telah menghapus biaya layanan uji kendaraan bermotor (KIR) di wilayahnya. Hal ini dilakukan guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan keselamatan transportasi angkutan jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan dampak dari perubahan regulasi, dimana retribusi pengujian kendaraan tidak lagi termasuk dalam kategori objek retribusi umum.

“Pemilik kendaraan merespon positif terhadap kebijakan ini, terbukti dengan peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji berkala dalam beberapa hari terakhir. Meskipun peningkatannya belum signifikan, namun kami mencatat ada peningkatan rata-rata sebesar 15 persen setiap harinya,” kata Nugraha, Rabu (17/1/24).

Dengan penghapusan biaya layanan KIR ini, diharapkan pemilik kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan uji kendaraan secara berkala.

Menurut Nugraha, tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh faktor teknis kendaraan.

“Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lumajang untuk rutin melakukan uji KIR di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Lumajang,” paparnya.

“Diharapkan keamanan dan kelayakan kendaraan dapat terjamin, dan kita bersama-sama menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman,” tambah Nugraha.

Kebijakan tersebut menjadi langkah positif dalam memberikan dukungan kepada masyarakat agar dapat memperhatikan aspek keamanan dan kelayakan kendaraan mereka.

“Semoga, dengan adanya kebijakan ini, Kabupaten Lumajang dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengadopsi kebijakan serupa guna meningkatkan keselamatan berkendara,” pungkas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan