Menu

Mode Gelap
Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

Pemerintahan · 17 Jan 2024 13:54 WIB

Hore! Uji Kir Kendaraan di Lumajang Kini Gratis


					Sejumlah kendaraan di Lumajang sedang antre untuk melakukan uji Kir. (foto: dok). Perbesar

Sejumlah kendaraan di Lumajang sedang antre untuk melakukan uji Kir. (foto: dok).

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Perhubungan mulai 2 Januari 2024, telah menghapus biaya layanan uji kendaraan bermotor (KIR) di wilayahnya. Hal ini dilakukan guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan keselamatan transportasi angkutan jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan dampak dari perubahan regulasi, dimana retribusi pengujian kendaraan tidak lagi termasuk dalam kategori objek retribusi umum.

“Pemilik kendaraan merespon positif terhadap kebijakan ini, terbukti dengan peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji berkala dalam beberapa hari terakhir. Meskipun peningkatannya belum signifikan, namun kami mencatat ada peningkatan rata-rata sebesar 15 persen setiap harinya,” kata Nugraha, Rabu (17/1/24).

Dengan penghapusan biaya layanan KIR ini, diharapkan pemilik kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan uji kendaraan secara berkala.

Menurut Nugraha, tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh faktor teknis kendaraan.

“Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lumajang untuk rutin melakukan uji KIR di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Lumajang,” paparnya.

“Diharapkan keamanan dan kelayakan kendaraan dapat terjamin, dan kita bersama-sama menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman,” tambah Nugraha.

Kebijakan tersebut menjadi langkah positif dalam memberikan dukungan kepada masyarakat agar dapat memperhatikan aspek keamanan dan kelayakan kendaraan mereka.

“Semoga, dengan adanya kebijakan ini, Kabupaten Lumajang dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengadopsi kebijakan serupa guna meningkatkan keselamatan berkendara,” pungkas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan