Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 17 Jan 2024 13:54 WIB

Hore! Uji Kir Kendaraan di Lumajang Kini Gratis


					Sejumlah kendaraan di Lumajang sedang antre untuk melakukan uji Kir. (foto: dok). Perbesar

Sejumlah kendaraan di Lumajang sedang antre untuk melakukan uji Kir. (foto: dok).

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Perhubungan mulai 2 Januari 2024, telah menghapus biaya layanan uji kendaraan bermotor (KIR) di wilayahnya. Hal ini dilakukan guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan keselamatan transportasi angkutan jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan dampak dari perubahan regulasi, dimana retribusi pengujian kendaraan tidak lagi termasuk dalam kategori objek retribusi umum.

“Pemilik kendaraan merespon positif terhadap kebijakan ini, terbukti dengan peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji berkala dalam beberapa hari terakhir. Meskipun peningkatannya belum signifikan, namun kami mencatat ada peningkatan rata-rata sebesar 15 persen setiap harinya,” kata Nugraha, Rabu (17/1/24).

Dengan penghapusan biaya layanan KIR ini, diharapkan pemilik kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan uji kendaraan secara berkala.

Menurut Nugraha, tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh faktor teknis kendaraan.

“Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lumajang untuk rutin melakukan uji KIR di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Lumajang,” paparnya.

“Diharapkan keamanan dan kelayakan kendaraan dapat terjamin, dan kita bersama-sama menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman,” tambah Nugraha.

Kebijakan tersebut menjadi langkah positif dalam memberikan dukungan kepada masyarakat agar dapat memperhatikan aspek keamanan dan kelayakan kendaraan mereka.

“Semoga, dengan adanya kebijakan ini, Kabupaten Lumajang dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengadopsi kebijakan serupa guna meningkatkan keselamatan berkendara,” pungkas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan