Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 15 Jan 2024 21:28 WIB

Pembakar Bukit Teletubbies Bromo Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 M


					Terdakwa penyebab kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), saat jalani persidangan di PN Kraksaan. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

Terdakwa penyebab kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), saat jalani persidangan di PN Kraksaan. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Kasus kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kembali menggelar sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Krakaaan I Made Yuliada, didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai anggota majelis hakim.

Dalam sidang yang digelar Senin (15/124) sore tersebut, JPU menuntut terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) dengan kurungan penjara selama tiga tahun.

Selain itu, terdakwa pembakaran Bukit Teletubbies itu juga dituntut dengan denda Rp3,5 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo, I Made Deddy Permana Putra mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa tiga tahun penjara lantaran telah menyebabkan banyak kerugian negara.

Menurut Made, kebakaran itu membuat 1.241,79 hektare lahan terbakar. Adapun kerugiannya ditaksir mencapai Rp.741,8 miliar

Terdakwa juga telah menyebabkan kerugian ekonomi bagi pengusaha alat transportasi wisata, termasuk bagi pelaku usaha di sekitar lokasi wisata Gunung Bromo.

“Kami tuntut dengan pasal 78 ayat 5 juncto pasal 50 ayat 2 huruf b UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar. Jika tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan enam bulan,” kata Made.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mustaji menilai, tuntutan JPU terlalu berat. Sebab kliennya sama sekali tidak mempunyai niatan untuk membakar kawasan tersebut.

Namun, ia tetap menghargai tuntutan JPU. “Ini kan baru tuntutan ya, menurut kami terlalu berat, makanya kami akan susun pledoi untuk disampaikan di persidangan, Senin pekan depan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Andri merupakan manager Wedding Organizer (WO) yang melakukan kegiatan pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies yang masuk dalam Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kegiatan foto prewedding ini terjadi pada 6 September lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Adanya alat flare atau properti asap warna-warni dalam kegiatan prewedding itu, mengakibatkan Bukit Teletubbies terbakar. (*)

 

Penulis: Ali Ya’lu

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal