Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 15 Jan 2024 21:28 WIB

Pembakar Bukit Teletubbies Bromo Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 M


					Terdakwa penyebab kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), saat jalani persidangan di PN Kraksaan. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

Terdakwa penyebab kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), saat jalani persidangan di PN Kraksaan. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Kasus kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kembali menggelar sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Krakaaan I Made Yuliada, didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai anggota majelis hakim.

Dalam sidang yang digelar Senin (15/124) sore tersebut, JPU menuntut terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) dengan kurungan penjara selama tiga tahun.

Selain itu, terdakwa pembakaran Bukit Teletubbies itu juga dituntut dengan denda Rp3,5 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo, I Made Deddy Permana Putra mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa tiga tahun penjara lantaran telah menyebabkan banyak kerugian negara.

Menurut Made, kebakaran itu membuat 1.241,79 hektare lahan terbakar. Adapun kerugiannya ditaksir mencapai Rp.741,8 miliar

Terdakwa juga telah menyebabkan kerugian ekonomi bagi pengusaha alat transportasi wisata, termasuk bagi pelaku usaha di sekitar lokasi wisata Gunung Bromo.

“Kami tuntut dengan pasal 78 ayat 5 juncto pasal 50 ayat 2 huruf b UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar. Jika tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan enam bulan,” kata Made.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mustaji menilai, tuntutan JPU terlalu berat. Sebab kliennya sama sekali tidak mempunyai niatan untuk membakar kawasan tersebut.

Namun, ia tetap menghargai tuntutan JPU. “Ini kan baru tuntutan ya, menurut kami terlalu berat, makanya kami akan susun pledoi untuk disampaikan di persidangan, Senin pekan depan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Andri merupakan manager Wedding Organizer (WO) yang melakukan kegiatan pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies yang masuk dalam Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kegiatan foto prewedding ini terjadi pada 6 September lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Adanya alat flare atau properti asap warna-warni dalam kegiatan prewedding itu, mengakibatkan Bukit Teletubbies terbakar. (*)

 

Penulis: Ali Ya’lu

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal