Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 15 Jan 2024 21:28 WIB

Pembakar Bukit Teletubbies Bromo Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 M


					Terdakwa penyebab kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), saat jalani persidangan di PN Kraksaan. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

Terdakwa penyebab kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), saat jalani persidangan di PN Kraksaan. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Kasus kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kembali menggelar sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Krakaaan I Made Yuliada, didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai anggota majelis hakim.

Dalam sidang yang digelar Senin (15/124) sore tersebut, JPU menuntut terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) dengan kurungan penjara selama tiga tahun.

Selain itu, terdakwa pembakaran Bukit Teletubbies itu juga dituntut dengan denda Rp3,5 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo, I Made Deddy Permana Putra mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa tiga tahun penjara lantaran telah menyebabkan banyak kerugian negara.

Menurut Made, kebakaran itu membuat 1.241,79 hektare lahan terbakar. Adapun kerugiannya ditaksir mencapai Rp.741,8 miliar

Terdakwa juga telah menyebabkan kerugian ekonomi bagi pengusaha alat transportasi wisata, termasuk bagi pelaku usaha di sekitar lokasi wisata Gunung Bromo.

“Kami tuntut dengan pasal 78 ayat 5 juncto pasal 50 ayat 2 huruf b UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar. Jika tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan enam bulan,” kata Made.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mustaji menilai, tuntutan JPU terlalu berat. Sebab kliennya sama sekali tidak mempunyai niatan untuk membakar kawasan tersebut.

Namun, ia tetap menghargai tuntutan JPU. “Ini kan baru tuntutan ya, menurut kami terlalu berat, makanya kami akan susun pledoi untuk disampaikan di persidangan, Senin pekan depan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Andri merupakan manager Wedding Organizer (WO) yang melakukan kegiatan pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies yang masuk dalam Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kegiatan foto prewedding ini terjadi pada 6 September lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Adanya alat flare atau properti asap warna-warni dalam kegiatan prewedding itu, mengakibatkan Bukit Teletubbies terbakar. (*)

 

Penulis: Ali Ya’lu

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal