Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Politik · 12 Jan 2024 15:53 WIB

Surat Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan Mulai Dilipat


					Pelipatan surat suara Pemilu 2024 di kantor KPU Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

Pelipatan surat suara Pemilu 2024 di kantor KPU Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Proses pelipatan logistik surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, melibatkan ratusan warga dalam proses pelipatan kertas surat suara tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, menyatakan pelipatan kertas suara dimulai pada Senin (8/1/24). Pelipatan kertas surat suara dilakukan secara bergantian dengan sistem shift yang melibatkan sekitar 200 orang.

Sebelum pelipatan dilakukan, warga yang menjadi pelipat surat suara juga mendapatkan pembekalan mengenai tata cara sortir surat suara sesuai dengan petunjuk teknis dan Keputusan KPU nomor 1395 tentang teknis tata kelola logistik pemilihan umum.

“Sebelum disortir dan dilipat, kami briefing dulu seluruh warga tentang bagaimana cara mensortir dan melipat surat suara. Termasuk apabila ditemukan surat suara dalam keadaan rusak atau tidak sesuai,” ujar Faizin, Kamis (11/1/24).

Faizin menyebut, hasil sortir surat suara dapat ditemukan dalam dua kondisi, yaitu rusak yang tidak dapat digunakan dan rusak namun masih bisa digunakan saat pencoblosan.

Surat suara yang rusak tidak dapat digunakan misalnya jika sobek, berlubang, kusut, atau tidak tercetak tinta.

Sementara surat suara yang rusak namun masih dapat digunakan memiliki ciri-ciri seperti adanya bercak tinta di luar area pencoblosan atau bintik kecil di beberapa bagian area pencoblosan.

Namun tidak mengenai wajah, leher, lambang partai politik, gambar parpol, atau peserta pemilu.

“Petugas akan melakukan sortir kembali untuk memastikan surat suara mana yang benar-benar dapat digunakan dan mana yang tidak,” papar dia.

Setiap hari, setelah selesai dilakukan sortir dan pelipatan, dilakukan rekap yang dilaporkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur.

Termasuk permintaan kebutuhan surat suara pengganti agar kebutuhan surat suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan tetap tercukupi.

“Setiap hari surat suara rusak akan kita rekap dan kita laporkan ke KPU Provinsi Jawa Timur sekaligus kita minta surat suara pengganti agar kebutuhan kita tetap tercukupi,” urai Faizin. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Trending di Politik