Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 9 Jan 2024 18:38 WIB

Kejari Lumajang Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pisang Mas Kirana, Siapa Saja?


					Kasi Pidsus Kejari Lumajang M. Nizar. (foto: Asmadi). Perbesar

Kasi Pidsus Kejari Lumajang M. Nizar. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Kasus dugaan korupsi pisang mas kirana di Kabupaten Lumajang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kejaksaan memeriksa 65 saksi. Puluhan saksi yang diperiksa, mayoritas berasal dari kelompok tani penerima bantuan bibit pisang Mas Kirana.

Kasi Pidsus Kejari Lumajang M. Nizar menyebut, lambannya kasus dugaan korupsi pisang mas ini karena pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kementerian Pertanian RI.

Sejak kerugian negara dari Inspektorat Jendral Kementrian Pertanian, pada tanggal 5 Oktober 2023 keluar, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menetapkan 3 tersangka, 26 Oktober 2023.

“Dari dinas kita tetapkan dengan inisial DH, inisial Z dan W dari penyedia bibit,” kata Nizar, Selasa (9/1/24).

Meski sudah ada tersangka, namun kejaksaan belum melakukan penahanan. “Ini masih proses penyelidikan dan belum melakukan penahanan, karena belum P21,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Kejari Lumajang juga masih berupaya untuk mengembalikan kerugian negara, dengan melacak aset ketiga tersangka sebelum penyitaan aset dilakukan.

“Meskipun tiga tersangka ini mengembalikan uang negara, namun tetap dipidana. Hanya saja masih ada pertimbangan ketika ada penuntutan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi bibit pisang Mas Kirana ini sudah menggelinding sejak 3 tahun terakhir. Kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran ini mencapai Rp782 juta. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal