Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 9 Jan 2024 18:38 WIB

Kejari Lumajang Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pisang Mas Kirana, Siapa Saja?


					Kasi Pidsus Kejari Lumajang M. Nizar. (foto: Asmadi). Perbesar

Kasi Pidsus Kejari Lumajang M. Nizar. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Kasus dugaan korupsi pisang mas kirana di Kabupaten Lumajang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kejaksaan memeriksa 65 saksi. Puluhan saksi yang diperiksa, mayoritas berasal dari kelompok tani penerima bantuan bibit pisang Mas Kirana.

Kasi Pidsus Kejari Lumajang M. Nizar menyebut, lambannya kasus dugaan korupsi pisang mas ini karena pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kementerian Pertanian RI.

Sejak kerugian negara dari Inspektorat Jendral Kementrian Pertanian, pada tanggal 5 Oktober 2023 keluar, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menetapkan 3 tersangka, 26 Oktober 2023.

“Dari dinas kita tetapkan dengan inisial DH, inisial Z dan W dari penyedia bibit,” kata Nizar, Selasa (9/1/24).

Meski sudah ada tersangka, namun kejaksaan belum melakukan penahanan. “Ini masih proses penyelidikan dan belum melakukan penahanan, karena belum P21,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Kejari Lumajang juga masih berupaya untuk mengembalikan kerugian negara, dengan melacak aset ketiga tersangka sebelum penyitaan aset dilakukan.

“Meskipun tiga tersangka ini mengembalikan uang negara, namun tetap dipidana. Hanya saja masih ada pertimbangan ketika ada penuntutan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi bibit pisang Mas Kirana ini sudah menggelinding sejak 3 tahun terakhir. Kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran ini mencapai Rp782 juta. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal