Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Politik · 4 Jan 2024 19:02 WIB

Caleg Petahana Boleh Kampanye Asal Tak Gunakan Fasilitas Negara


					Kantor DPRD Kota Probolinggo di Jalan Suroyo. (foto: dok) Perbesar

Kantor DPRD Kota Probolinggo di Jalan Suroyo. (foto: dok)

Probolinggo,- Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023 lalu. Namun diketahui bahwa masih banyak anggota DPRD Kota Probolinggo yang belum mengajukan cuti untuk berkampanye. Memang anggota DPRD boleh berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, tidak ada larangan DPRD aktif untuk mengajukan cuti guna berkampanye.

“Bawaslu Kota Probolinggo akan tetap melakukan pemantauan terkait dengan anggota DPRD Kota Probolinggo yang berkampanye tanpa mengajukan cuti,” ujarnya.

Namun anggota DPRD yang berkampanye dilarang menggunakan fasilitas negara seperti, mobil dinas. Apalagi menggunakan kewenangan, program, serta kegiatan yang ada kaitannya dengan jabatannya di DPRD.

“Selain memantau kampanye anggota DPRD, kami juga memantau apakah mereka menggunakan fasilitas negara atau tidak. Namun intinya boleh tidak cuti, namun dilarang menggunakan fasilitas negara,” kata Johan.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto mengatakan, ia dan 90 persen anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2024 tidak mengajukan cuti.

Apalagi di masa sidang ke dua tahun 2024 ini terdapat agenda yang tidak dapat ditinggalkan.

“Tidak ada yang perlu dipermasalahkan mengenai aturan kampanye bagi anggota DPRD yang aktif. Selain itu saya tiap hari berkampanye sejak awal masa kampanye hingga saat ini,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Trending di Politik