Menu

Mode Gelap
Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

Hukum & Kriminal · 3 Jan 2024 16:49 WIB

Dua Warga Bangkalan Diringkus Polisi saat Edarkan Sabu di Lumajang


					DIRINGKUS: Dua pengedar narkoba jenis sabu yang diringkus aparat kepolisian. (foto: Asmadi) Perbesar

DIRINGKUS: Dua pengedar narkoba jenis sabu yang diringkus aparat kepolisian. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan pelaku narkoba yang diduga pengedar. Pelaku menjadi target polisi karena sudah sangat meresahkan warga.

Pelaku adalah Muhammad Lutfi warga Dusun Gu’nan, Desa Pangalongan, Kecamatan Bumeh, dan Rudianto warga Dusun Nyampongan, Desa Pamoreh, Kecamatan Trageh, Kabupaten Bangkalan.

Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang pada (31/12/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Lumajang AKBP Muhamad Zainuri Rofik menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa ada rencana peredaran narkotika dari luar daerah di wilayah Kecamatan Yosowilangun.

Berawal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Muhammad Lutfi dan Rudianto.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan didampingi aparat desa setempat dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip putih bening.

“Barang bukti yang diamankan kurang lebih 50,80 gram dari hasil penangkapan,” kata Kapolres Rofik, Rabu (3/1/2024).

Setelah dikembangkan, sabu ini didapat dari salah satu temannya yang berinisial Z. Adapun Z saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian menurut keterangan dari Rudianto, barang haram ini dipesan oleh seseorang yang berdomisili di Kecamatan yosowilangun Kabupaten Lumajang.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu ini sesuai yang diamankan satu bab yang berisi serbuk kristal warna putih diduga satu dengan berat tadi 50,8 gram obat kotor.

“Kemudian plastik putih kemudian lakban warna hitam dua HP dengan merk Vivo dan Realme, serta 1 unit kendaraan sigra warna putih dengan Nomor Polisi L 1660 CV beserta STNK mobil tersebut,” pungkas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal