Menu

Mode Gelap
Tragis! Bayi Baru Lahir Ditemukan Hanyut di Sungai Bedadung Jember Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas Libur Panjang Maulid Nabi, Polisi Tingkatkan Pengamanan di Area Wisata Gunung Bromo Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga Grebek Gunungan Meriahkan Peringatan Maulid di Talangsari Jember

Hukum & Kriminal · 26 Des 2023 16:40 WIB

Dikendalikan dari Lapas, Tiga Sekawan Berhasil Beli Motor dengan Bukti Transfer Palsu


					LICIK: Tiga sekawan yang berhasil membeli motor dari dealer di Kota Probolinggo dengan menggunakan bukti transfer palsu. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota). Perbesar

LICIK: Tiga sekawan yang berhasil membeli motor dari dealer di Kota Probolinggo dengan menggunakan bukti transfer palsu. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk tiga terduga pelaku penipuan berkedok jual beli motor. Mirisnya, pelaku beroperasi dari lembaga pemasyarakatan (Lapa) karena mereka masih menjalani hukuman atas kasus narkotika dengan vonis 4 – 15 tahun.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat pelaku TL (40), warga Madiun, yang merupakan otak kasus ini mencari dealer motor melalui google.

Kemudian dari pencarian tersebut satu dealer didapat dan pelaku menghubunginya dengan memesan sebuah motor Honda ADV.

Selanjutnya, TL menyuruh rekannya, PN (28), warga Mojokerto untuk membuat bukti transfer palsu dengan menggunakan aplikasi Edit Text, yang dipelajari dari Youtube.

“Setelah bukti transfer palsu jadi, kemudian dikirimkan ke admin dealer sebagai bukti bahwa TL telah melalukan pembayaran. Ternyata admin dealer percaya dan tidak mengecek uang pembelian tersebut sudah masuk atau belum,” ujar Zainullah, Selasa (26/12/23).

Setelah bukti transfer dikirim, pelaku HL (27) warga Kabupaten Sampang bertugas mencari pembeli motor. Akhirnya berhasil ditemukan pembeli berinisial MS, warga Kabupaten Pamekasan yang tak lain merupakan teman kakak HL.

Setelah mendapat pembeli motor tersebut diangkut dari dealer di Probolinggo menuju rumah MS di Pamekasan.

Kemudian uang hasil penjualan motor ditransfer ke rekening aplikasi Sakuku. Uang hasil kejahatan itu dibagi merata untuk tiga pelaku.

Ternyata TL hendak melakukan aksinya ke dua kalinya dengan membeli motor Honda PCX di dealer yang sama dan menggunakan modus yang sama.

“Kali ini dealer menyadari, bukti transfer dari TL palsu. Dari situlah, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota,” imbuh Zainullah.

Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo Kota kemudian melakukan profiling melalui ITE. Akhirnya posisi dan identitas ketiga pelaku diketahui berada di salah satu lapas di Jawa Timur.

Dari situlah, polisi menangkap dan mengamankan barang bukti yakni hand phone (HP) yang digunakan pelaku untuk menghubungi dealer, serta dua unit motor.

“Akibat kejadian tersebut, pihak dealer mengaku, merugi sekitar Rp 72.600.000. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 372 atau pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman empat tahun pernajara, sementara terhadap penadah dilakukan DPO,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal