Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Politik · 25 Des 2023 16:02 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Buka Lowongan 669 Pengawas TPS, Catat Tanggal Pendaftarannya


					Ilustrasi proses pemungutan suara Pemilu di TPS. Perbesar

Ilustrasi proses pemungutan suara Pemilu di TPS.

Probolinggo,- Untuk menghadapi Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo akan merekrut 669 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nantinya pengawas TPS ini akan bertugas hingga tujuh hari setelah pencoblosan.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengungkapkan, Bawaslu segera membuka rekruitmen pengawas TPS yang dibuka 2-6 Januari 2024.

“Untuk rekruitmen pengawas TPS di Kota Probolinggo, Bawaslu membutuhkan 669 pengawas. Jumlah tersebut sama dengan jumlah TPS di Kota Probolinggo saat Pemilu 2024 nanti,” ujar Johan, Senin (25/12/23).

Adapun persyaratan pengawas TPS di antaranya usia paling rendah 25 tahun, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelengaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

Selanjutnya, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan atau jabatan badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD), selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Untuk pendaftaran pengawas TPS ini secara online melalui email Panwascam serta ke Kantor Kesekretariatan Panwascam masing-masing kecamatan.

“Setelah pengawas TPS diterima, maka akan bertugas mulai 23 Januari 2024, hingga 7 hari setelah pencoblosan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024,” ucap dia.

Sementara untuk tugas pengawas TPS di antaranya pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan, pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan surat suara Pemilu dan pemilihan.

Selain itu serta penyampaian laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwas kecamatan, Panwas kelurahan/desa.

“Untuk honorarium pengawas TPS pada Pemilu 2024 yang terpilih dan bertugas sebesar Rp1 juta. Jumlah ini akan berbeda dengan pengawas TPS Pilkada,” sampainya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik