Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 21 Des 2023 15:51 WIB

Jelang Nataru, Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan


					DIMUSNAHKAN: Kapolres Pasuruan Kota memimpin proses pemusnahan knalpot brong dan miras hasil sitaan selama satu tahun terakhir. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIMUSNAHKAN: Kapolres Pasuruan Kota memimpin proses pemusnahan knalpot brong dan miras hasil sitaan selama satu tahun terakhir. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota, memusnahkan ribuan botol miras dan knalpot brong. Pemusnahan ini berlangsung setelah apel pasukan Operasi Lilin Semeru 2022 di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (21/12/23).

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah upaya kepolisian untuk menjaga kondisifitas selama natal dan tahun baru (nataru).

Barang bukti yang dimusnahkan, total ada 5.375 botol miras berbagai jenis dan 329 knalpot brong hasil razia yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pasuruan Kota selama setahun.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya masing-masing. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera koordinasikan dengan aparat keamanan,” ujar Makung.

Wakil Walikota Pasuruan, Adi Wibowo, yang hadir dalam kegiatan tersebut menghimbau kepada masyarakat agar menyambut Tahun Baru 2024 dengan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.

Warga diminta untuk tetap mentaati aturan guna menjaga kondusifitas dan keamanan Kota Pasuruan. Ia juga berpesan agar masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun secara berlebihan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan Nataru dengan penuh khidmat dan kegembiraan tanpa merusak tatanan sosial, yang berpotensi melanggar hukum,” imbau Adi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal