Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 8 Des 2023 17:45 WIB

Naik Jadi Rp2,7 Juta, Disperinaker Kota Probolinggo Minta Pengusaha Penuhi UMK 2024


					Kantor Disperinaker Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

Kantor Disperinaker Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Dengan telah ditetapkannya UMK ini, Dinas Perindustrian dan Tena Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo minta seluruh perusahaan di Kota Probolinggo wajib mematuhi dan mulai menerapkan UMK 2024.

Penetapan UMK 2024 ini tertuang dalam salam Surat Keputusan Gunernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Dalam Surat Keputusan tersebut UMK 2024 tertinggi yakni Kota Surabaya yang mencapai Rp 4.725.479, disusul Gresik yang mencapai Rp 4.642.031. UMK terendah yakni Kabupaten Bangkalan yang mencapai Rp 2.240.701, sementara untuk UMK Kota Probolinggo diputuskan mencapai Rp 2.701.086.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo mengatakan besaran UMK Kota Probolinggo 2024 yang telah ditetapkan Gubernur Jatim telah sesuai dengan usulan yang diajukan, bahkan besarannya sesuai dengan yang diajukan.

“Untuk besarannya UMK 2024 Kota Probolinggo telah ditetapkan dan sesuai, tidak berkurang atau lebih, dan besaran UMK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024,” ujarnya.

Budi mengatakan, setelah keputusan terkait penetapan UMK 2024 dikeluarkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh pengusaha di Kota Probolinggo pada Selasa (5/12/23) kemarin.

Sehingga dengan sosialisasi tersebut seluruh pengusaha di Kota Probolinggo wajib mematuhi ketentuan UMK sebagai mana keputusan Gubernur Jatim dan aturan mengenai penguapahan yang diatur dalam PP 51 Tahun 2023.

“Alhamdulillah para pengusaha sudah memahami ketentuan tersebut, apalagi dalam penetapan usulan UMK 2024, yang juga turut menentukan dari Apindo dan SPSI,” ujarnya.

Budi menambahakan, denga telah ditetapkannya UMK Kota Probolinggo tahun 2024, dapat meningkatkan perekonomian para pekerja di Kota Probolinggo.

“Serta juga dapat meningkatkan daya beli pekerja, dan juga bisa mendukung iklim investasi di Kota Probolinggo,” imbuhnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rohim

Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan