Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintahan · 7 Des 2023 19:35 WIB

ULDK Terbentuk, Perusahaan di Probolinggo Wajib Rekrut Disabilitas


					LAHIRKAN ULDK: Pemkab Probolinggo, penyandang disabilitas dan instansi terkait pasca pembentukan ULDK. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

LAHIRKAN ULDK: Pemkab Probolinggo, penyandang disabilitas dan instansi terkait pasca pembentukan ULDK. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan (ULDK) Kabupaten Probolinggo akhirnya terbentuk. Selanjutnya, lembaga ini akan berkantor di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo.

Inisiator pembentukan ULDK Kabupaten Probolinggo, Arisky Perdana Kusuma mengatakan, dengan sudah terbentuknya ULDK ini, ia dan kaum disabilitas lainnya berharap pemerintah dapat berkolaborasi dengannya dalam menyediakan dan memberikan lapangan pekerjaan terhadap kaum disabilitas.

“Termasuk juga ini kan baru terbentuk dan belum masuk di anggaran 2024. Makanya, kami berharap jika ada pembahasan pengajuan anggaran lagi, segera dimasukkan. Saat ini kami akan fokus di penataan program dulu,” kata Arizky, Kamis (7/12/23).

Ia juga mengungkapkan, selama ini yang menjadi kendala dari kaum disabilitas memperoleh pekerjaan adalah persyaratan pengalaman kerja.

Oleh sebabnya, ia pun berharap pemerintah dapat memberikan pengecualian bagi kaum disabilitas sehingga dapat lebih mudah mendapatkan pekerjaan.

 

“Seperti lowongan PPPK kemarin, pemerintah sudah menyediakan dua persen dari kuota kepada disabilitas. Tapi kan persyaratannya sama rata untuk semua, maka kami berharap ada penyesuaian khusus disabilitas,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo, Santiyono mengatakan, persyaratan pengalaman kerja bagi disabilitas dalam melamar pekerjaan harus dibahas kembali.

Harapannya, peluang kerja bagi disabilitas semakin terbuka. Namun Santiyono tak merinci kapan pembahasan itu akan dibahas kembali.

“Makanya ini perlu dibahas bersama. Perusahaan manapun yang datang ke Probolinggo salah satu kewajibannya adalah merekrut masyarakat kita yang disabilitas yang mempunyai kompetensi. Pastinya tanpa memperhatikan pengalaman kerja,” sampainya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Trending di Pemerintahan