Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Siapkan 8 Ribu Kuota Beasiswa Kuliah, Termasuk Biaya Hidup Cemburu Buta Latarbelakangi Pembacokan di Rumah Kos Mayangan Kota Probolinggo Susuri Sungai Gembong, Wali Kota Pasuruan Lakukan Analisis Potensi dan Permasalahan Lingkungan Kunjungan Wisata Meningkat, Pemkab Pasuruan Genjot Target PAD Wisata Abrasi Jebol Gedung Sekolah, Gubernur Khofifah Bangun Bronjong di Kali Kertosono Basuh Kaki Orang Tua, Tradisi Siswa di Kota Probolinggo saat Hadapi Kelulusan

Pemerintahan · 7 Des 2023 08:47 WIB

Tahun Depan, Tenaga Kerja Asing di Probolinggo Akan Dikenai Dana Kompensasi 100 Dolar Per Bulan


					Ilustrasi tenaga kerja asing  di Indonesia. Perbesar

Ilustrasi tenaga kerja asing di Indonesia.

Probolinggo,- Mulai tahun depan, tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Probolinggo, akan dikenaiki dana konpensasi. Tak tanggung-tanggung, dana kompensasi yang harus dibayar mencapai 100 dolar Amerika Serikat (AS).

Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad mengatakan, sedari awal warga negara asing yang bekerja di Indonesia memang sudah dikenai dana kompensasi sebesar 100 dolar AS.

“Jika TKA-bekerja di dua provinsi, maka yang menarik dana konpensasinya adalah pemerintah pusat. Jika bekerja di dua daerah (kota/kabupaten, red) yang menarik provinsi. Tapi jika hanya di satu daerah, maka yang menarik daerah,” katanya, Rabu (6/12/23).

Namun, menurutnya pembayaran dana kompensasi ini bukan berasal dari kantung pribadi TKA. Pembayaran dana kompensasi ini kewajiban dari perusahaan tempat TKA bekerja.

“Pertama kali kerja, itu tetap dana konpensasinya masuk ke pusat. Makanya yang kami kejar itu dana konpensasi pada tahun kedua TKA bekerja, atau perpanjangannya, yang bayar adalah perusahaan,” ujarnya.

Lebib lanjut Akhmad menjelaskan, saat ini terdapat 25 TKA yang bekerja di Kabupaten Probolinggo. Dari 25 TKA tersebut, terdapat lima TKA yang harus melakukan perpanjangan.

Untuk mendapatkan izin perpanjangan kerja, para TKA tersebut nantinya akan dikenai dana kompensasi sebesar 100 dolar AS setiap bulannya.

“Kalau semisal mau memperpanjang satu tahun, maka harus bayar 100 dolar kali 12 bulan, dan harus dibayar di awal. Seumpama nanti berhenti bekerja setelah 10 bulan, maka dana konpensasinya kami kembalikan untuk yang dua bulannya,” paparnya.

Akhmad melanjutkan, dana konpensasi ini nantinya akan masuk menjadi retribusi daerah. Pihaknya menargetkan, terdapat ratusan juta rupiah yang harus dicapai pada tahun pertama penerapan dana kompensasi TKA di 2024 mendatang.

“Pak Kadisnaker, dr. Anang menargetkan Rp 150 juta dari dana kompensasi ini di tahun depan,” terang dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Siapkan 8 Ribu Kuota Beasiswa Kuliah, Termasuk Biaya Hidup

19 Juni 2025 - 18:48 WIB

Susuri Sungai Gembong, Wali Kota Pasuruan Lakukan Analisis Potensi dan Permasalahan Lingkungan

19 Juni 2025 - 18:16 WIB

Kunjungan Wisata Meningkat, Pemkab Pasuruan Genjot Target PAD Wisata

19 Juni 2025 - 17:52 WIB

Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda

19 Juni 2025 - 13:30 WIB

Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu

19 Juni 2025 - 12:50 WIB

Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor

19 Juni 2025 - 12:16 WIB

Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

19 Juni 2025 - 05:55 WIB

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Trending di Pemerintahan