Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintahan · 7 Des 2023 08:47 WIB

Tahun Depan, Tenaga Kerja Asing di Probolinggo Akan Dikenai Dana Kompensasi 100 Dolar Per Bulan


					Ilustrasi tenaga kerja asing  di Indonesia. Perbesar

Ilustrasi tenaga kerja asing di Indonesia.

Probolinggo,- Mulai tahun depan, tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Probolinggo, akan dikenaiki dana konpensasi. Tak tanggung-tanggung, dana kompensasi yang harus dibayar mencapai 100 dolar Amerika Serikat (AS).

Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad mengatakan, sedari awal warga negara asing yang bekerja di Indonesia memang sudah dikenai dana kompensasi sebesar 100 dolar AS.

“Jika TKA-bekerja di dua provinsi, maka yang menarik dana konpensasinya adalah pemerintah pusat. Jika bekerja di dua daerah (kota/kabupaten, red) yang menarik provinsi. Tapi jika hanya di satu daerah, maka yang menarik daerah,” katanya, Rabu (6/12/23).

Namun, menurutnya pembayaran dana kompensasi ini bukan berasal dari kantung pribadi TKA. Pembayaran dana kompensasi ini kewajiban dari perusahaan tempat TKA bekerja.

“Pertama kali kerja, itu tetap dana konpensasinya masuk ke pusat. Makanya yang kami kejar itu dana konpensasi pada tahun kedua TKA bekerja, atau perpanjangannya, yang bayar adalah perusahaan,” ujarnya.

Lebib lanjut Akhmad menjelaskan, saat ini terdapat 25 TKA yang bekerja di Kabupaten Probolinggo. Dari 25 TKA tersebut, terdapat lima TKA yang harus melakukan perpanjangan.

Untuk mendapatkan izin perpanjangan kerja, para TKA tersebut nantinya akan dikenai dana kompensasi sebesar 100 dolar AS setiap bulannya.

“Kalau semisal mau memperpanjang satu tahun, maka harus bayar 100 dolar kali 12 bulan, dan harus dibayar di awal. Seumpama nanti berhenti bekerja setelah 10 bulan, maka dana konpensasinya kami kembalikan untuk yang dua bulannya,” paparnya.

Akhmad melanjutkan, dana konpensasi ini nantinya akan masuk menjadi retribusi daerah. Pihaknya menargetkan, terdapat ratusan juta rupiah yang harus dicapai pada tahun pertama penerapan dana kompensasi TKA di 2024 mendatang.

“Pak Kadisnaker, dr. Anang menargetkan Rp 150 juta dari dana kompensasi ini di tahun depan,” terang dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Trending di Pemerintahan