Menu

Mode Gelap
Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Pemerintahan · 7 Des 2023 08:47 WIB

Tahun Depan, Tenaga Kerja Asing di Probolinggo Akan Dikenai Dana Kompensasi 100 Dolar Per Bulan


					Ilustrasi tenaga kerja asing  di Indonesia. Perbesar

Ilustrasi tenaga kerja asing di Indonesia.

Probolinggo,- Mulai tahun depan, tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Probolinggo, akan dikenaiki dana konpensasi. Tak tanggung-tanggung, dana kompensasi yang harus dibayar mencapai 100 dolar Amerika Serikat (AS).

Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad mengatakan, sedari awal warga negara asing yang bekerja di Indonesia memang sudah dikenai dana kompensasi sebesar 100 dolar AS.

“Jika TKA-bekerja di dua provinsi, maka yang menarik dana konpensasinya adalah pemerintah pusat. Jika bekerja di dua daerah (kota/kabupaten, red) yang menarik provinsi. Tapi jika hanya di satu daerah, maka yang menarik daerah,” katanya, Rabu (6/12/23).

Namun, menurutnya pembayaran dana kompensasi ini bukan berasal dari kantung pribadi TKA. Pembayaran dana kompensasi ini kewajiban dari perusahaan tempat TKA bekerja.

“Pertama kali kerja, itu tetap dana konpensasinya masuk ke pusat. Makanya yang kami kejar itu dana konpensasi pada tahun kedua TKA bekerja, atau perpanjangannya, yang bayar adalah perusahaan,” ujarnya.

Lebib lanjut Akhmad menjelaskan, saat ini terdapat 25 TKA yang bekerja di Kabupaten Probolinggo. Dari 25 TKA tersebut, terdapat lima TKA yang harus melakukan perpanjangan.

Untuk mendapatkan izin perpanjangan kerja, para TKA tersebut nantinya akan dikenai dana kompensasi sebesar 100 dolar AS setiap bulannya.

“Kalau semisal mau memperpanjang satu tahun, maka harus bayar 100 dolar kali 12 bulan, dan harus dibayar di awal. Seumpama nanti berhenti bekerja setelah 10 bulan, maka dana konpensasinya kami kembalikan untuk yang dua bulannya,” paparnya.

Akhmad melanjutkan, dana konpensasi ini nantinya akan masuk menjadi retribusi daerah. Pihaknya menargetkan, terdapat ratusan juta rupiah yang harus dicapai pada tahun pertama penerapan dana kompensasi TKA di 2024 mendatang.

“Pak Kadisnaker, dr. Anang menargetkan Rp 150 juta dari dana kompensasi ini di tahun depan,” terang dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Trending di Pemerintahan