Menu

Mode Gelap
Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak Soal Koperasi Merah Putih, Ketua DPRD Lumajang: Ini Langkah Strategis Yang Membuka Peluang Luar Biasa Kurir Paket Tewas Tertabrak Truk di Jalur Pantura Nguling Potensi Hilang dari Pajak Pasir Rp16 Miliar, Bupati Lumajang Perketat Penjagaan di Pos Pajak MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg Pakai Motor Protolan, Pelajar di Pasuruan Dihukum Nyanyi Saat Operasi Patuh

Hukum & Kriminal · 22 Nov 2023 16:42 WIB

Tipu Pembeli, Marketing Properti Digulung Polisi


					DIBEKUK: Dua pelaku penipuan jual beli properti yang ditangkap Polres Probolinggo Kota. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota). Perbesar

DIBEKUK: Dua pelaku penipuan jual beli properti yang ditangkap Polres Probolinggo Kota. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo,- Pria berinisial AS (32), warga Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu dan ibu rumah tangga, SK (22) asal Desa Lemahkembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan aparat penegak hukum.

Keduanya ditangkap polisi gegara terlibat dalam jual beli properti. Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Probolinggo Kota.

Terungkapnya aksi penipuan jual beli properti ini bermula saat SK, agen marketing properti, memposting dan menawarkan tanah beserta bangunan di sejumlah grup jual beli properti dan bangunan, dengan harga miring.

Dari postingan itulah, ada beberapa warganet yang tertarik. Salah satunya adalah SE yang bersama pelaku AS, kemudian mengecek lokasi tanah yang ditunjukan.

Beberapa hari kemudian, AS datang kerumah SE untuk meminta Down Payment (DP) atau uang muka sebesar Rp50 juta. Namun korban AS hanya memberi DP Rp35 juta.

“Setelah uang dibayarkan, SE beberapa kali menanyakan ke AS terkait progres yang diketahui tidak nampak, dari situlah korban kemudian berinisiatif mendatangi bank untuk menanyakan progres pengajuan KPR. Namun pihak bank mengaku bahwa tidak ada nama korban dalam pengajuan KPR tersebut,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

Tak hanya SE, ada korban lain berinisial MGH yang dirugikan dengan modus yang sama. Korban yang menyetor uang Rp25 juta, diminta pelaku menunggu proses realisasi pembangunan melalui bank.

Namun setelah dicek, ternyata tanah yang dijual bukan milik pelaku. Merasa dirugikan, dua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Probolinggo Kota.

Dalam ungkap kasus ini, polisi tidak hanya menciduk kedua pelaku, namun juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, kwitansi pembayaran uang muka pembelian tanah dan bangunan dan bukti transfer.

“Atas perbuatanya, kedua pelaku ini dikenakan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara,” imbuh Zainullah. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak

22 Juli 2025 - 16:05 WIB

Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

21 Juli 2025 - 17:27 WIB

Motif Tewasnya Pria Asal Madiun yang Ditemukan di Sungai Purwosari, Dipicu Dugaan Pelecehan

21 Juli 2025 - 15:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Trending di Hukum & Kriminal