Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 10 Nov 2023 22:42 WIB

Palsukan Identitas Pinjam Bank, Dua Perempuan asal Malang Digulung Polisi


					DITANGKAP: Barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku. (foto: Hafiz Rozami) Perbesar

DITANGKAP: Barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku. (foto: Hafiz Rozami)

Probolinggo,– Dua perempuan asal Malang dibekuk Polres Probolinggo Kota karena diduga memalsukan surat – surat untuk pengajuan pinjaman uang ke bank. Berkat aksinya ini, mereka  berhasil mendapatkan uang  puluhan juta rupiah.

Dua pelaku perempuan pemalsuan surat – surat ini diketahui berinisial NMC (31) warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan E-W (45) warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Penangkapan kedua pelaku ini bermula saat Satreskrim mendapat informasi adanya dugaan tidak pidana pemalsuan surat-surat yang dipergunakan oleh calon nasabah atas nama Yati, untuk pengajuan pinjaman uang.

Kemudian petugas mengecek persyaratan mulai dari KTP, KK, hingga sertifikat sebagai jaminan yang diajukan. Barulah diketahui, dari hasil pengecekan awal di Dispenduk Capil ditemukan dugaan pemalsuan data identitas.

“Saat pelaku datang ke salah satu bank BUMN untuk klarifikasi sebelum pencairan, barulah saat diinterogasi oleh petugas diketahui pelaku ini melakukan pemalsuan data identitas dan kemudian pelaku ditangkap oleh petugas,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Jumat (10/11/2023).

Kapolres mengungkapkan, dari hasil penyelidikan untuk peran kedua pelaku ini yakni EW yang menggunalan identitas palsu bernama Yati yang datang ke bank untuk mengajukan pinjaman.

Sementara untuk NMC perannya membuat surat palsu mulai dari KTP/ KK/ SKU/ hingga akta kematian serta menyuruh EW untuk mengajukan pinjaman.

Sebelum ditangkap, keduanya berhasil melakukan aksi serupa dengan menggunakan identitas palsu atas nama Eva Lailatul Munawaroh, dengan alamat jalan KH. Mansyur, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, dan berhasil mendapatkan uang Rp75 juta dari bank BUMN.

“Jadi atas perbuatannya, kedua pelaku kita kenakan pasal 263 ayat 1, dan ayat 2, KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” imbuh AKBP Wadi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal