Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 10 Nov 2023 22:42 WIB

Palsukan Identitas Pinjam Bank, Dua Perempuan asal Malang Digulung Polisi


					DITANGKAP: Barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku. (foto: Hafiz Rozami) Perbesar

DITANGKAP: Barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku. (foto: Hafiz Rozami)

Probolinggo,– Dua perempuan asal Malang dibekuk Polres Probolinggo Kota karena diduga memalsukan surat – surat untuk pengajuan pinjaman uang ke bank. Berkat aksinya ini, mereka  berhasil mendapatkan uang  puluhan juta rupiah.

Dua pelaku perempuan pemalsuan surat – surat ini diketahui berinisial NMC (31) warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan E-W (45) warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Penangkapan kedua pelaku ini bermula saat Satreskrim mendapat informasi adanya dugaan tidak pidana pemalsuan surat-surat yang dipergunakan oleh calon nasabah atas nama Yati, untuk pengajuan pinjaman uang.

Kemudian petugas mengecek persyaratan mulai dari KTP, KK, hingga sertifikat sebagai jaminan yang diajukan. Barulah diketahui, dari hasil pengecekan awal di Dispenduk Capil ditemukan dugaan pemalsuan data identitas.

“Saat pelaku datang ke salah satu bank BUMN untuk klarifikasi sebelum pencairan, barulah saat diinterogasi oleh petugas diketahui pelaku ini melakukan pemalsuan data identitas dan kemudian pelaku ditangkap oleh petugas,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Jumat (10/11/2023).

Kapolres mengungkapkan, dari hasil penyelidikan untuk peran kedua pelaku ini yakni EW yang menggunalan identitas palsu bernama Yati yang datang ke bank untuk mengajukan pinjaman.

Sementara untuk NMC perannya membuat surat palsu mulai dari KTP/ KK/ SKU/ hingga akta kematian serta menyuruh EW untuk mengajukan pinjaman.

Sebelum ditangkap, keduanya berhasil melakukan aksi serupa dengan menggunakan identitas palsu atas nama Eva Lailatul Munawaroh, dengan alamat jalan KH. Mansyur, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, dan berhasil mendapatkan uang Rp75 juta dari bank BUMN.

“Jadi atas perbuatannya, kedua pelaku kita kenakan pasal 263 ayat 1, dan ayat 2, KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” imbuh AKBP Wadi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal