Menu

Mode Gelap
Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman Truk Pecah Ban Tabrak Dua Rumah dan Dua Mobil di Purwosari, Sopir Tewas Cegah Kecelakaan, Polisi Uji Kelayakan Jeep Bromo Secara Gratis Koperasi Desa Merah Putih Lumajang Tuntas Dilegalkan Siap Garap Usaha Sesuai Potensi Desa Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur Jika Sukses, Koperasi Desa Bisa Tambah PAD hingga 30 Persen untuk Desa

Pemerintahan · 2 Okt 2023 17:03 WIB

Target Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Probolinggo Masih Kurang Miliaran


					Pemkab Probolinggo. Perbesar

Pemkab Probolinggo.

Probolinggo – Hingga akhir September, Pemerintah Kabupaten Probolinggo masih menyisakan hampir Rp3 miliar yang harus diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Sementara, total target yang harus dicapai Rp13.562.187.760.

Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Mochamad Idris mengatakan, dari target yang sudah ditetapkan, pihaknya sudah memperoleh sekitar Rp10.567.862.068 atau 77,92 persen. Hal itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 tahun 2023 yang sudah keluar.

“SPPT PBB P2 yang sudah itu 345.858 lembar dari total 446.085 lembar,” katanya, Senin (2/10/2023).

Idris melanjutkan, hasil dari PBB P2 ini merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan Kabupaten Probolinggo. Sehingga, ia pun berharap masyarakat untuk rutin membayar PBB P2-nya.

“Mengurangi ketergantungan dari dana transfer adalah cita-cita bersama. Dan peningkatan PAD adalah salah satunya untuk kemajuan Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.

Idris pun berharap, masyarakat dapat tepat waktu dalam membayar PBB P2. Tujuannya untuk menghindari masyarakat dari denda karena adanya keterlambatan pembayaran.

“Kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu sangat kami harapkan guna membangun Kabupaten Probolinggo menjadi lebih baik,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Koperasi Desa Merah Putih Lumajang Tuntas Dilegalkan Siap Garap Usaha Sesuai Potensi Desa

22 September 2025 - 14:31 WIB

Jika Sukses, Koperasi Desa Bisa Tambah PAD hingga 30 Persen untuk Desa

22 September 2025 - 13:39 WIB

Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang

21 September 2025 - 13:50 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur

20 September 2025 - 16:50 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Trending di Pemerintahan