Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 25 Sep 2023 16:43 WIB

Mediasi Kedua, eks Karyawan dan PT Sinarmas Kembali Temui Jalan Buntu


					Mediasi kedua belah pihak di ruangan kantor Disperinaker. Perbesar

Mediasi kedua belah pihak di ruangan kantor Disperinaker.

Probolinggo – Mediasi antara PT Sinarmas Surya Sejahtera dengan eks karyawan kembali digelar, Senin pagi (25/09/23). Pada mediasi kedua ini perusahaan tetap bersikukuh menyatakan, telah membayar hak-haknya kepada karyawan sesuai data.

Media tetap dilakukan di ruang pertemuan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo. Mediasi ini merupakan tindak lajut atas permintaan eks karyawan yang mana sejak tahun diberhentikan, ada selisih pemberian pesangon yang pada tahun 2016 hingga 2018 tidak dihitung.

Melalui HRD Kecap Cap Orang Jual Sate, PT Sinarmas Surya Sejahtera, Yufi Praditya mengatakan, terkait adanya selisih masa kerja eks karyawan tahun 2016 dan 2018, yang dibuktikan surat keterangan, pihak perusahaan sudah melakukan validasi terkait surat tersebut. Sehingga melalui sistem, pembayaran pesangon eks karyawan tetap dihitung mulai tahun 2018.

“Jadi sesuai Perjanjian Bersama (PB), dan berdasarkan hal tersebut perusahaan telah memberikan pesangon kepada karyawan yang dihitung mulai tahun 2018, saat diangkat sebagai karyawan, dan jika ditotal maka pesangon yang diterima melebihi yang telah ditetapkan undang-undang,” ujarnya.

Terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan eks karyawan, pihak perusahaan tetap mengikuti PB yang sifatnya mengikat, sehingga pihak perusahaan tetap dan wajib mengikutinya.

“Sebenarnya ini perbedaan persepsi di mana apa yang mereka baca, dengan apa yang kita beri, namun yang jelas perusahaan tetap mengikuti PB serta telah memberikan pesangon kepada karyawan,” kata Yufi.

Sementara Kuasa Hukum eks karyawan, Agus Rudianto Ghofur mengaku, menyayangkan sikal perusahaan yang tetap menyatakan, eks karyawan ini bekerja mulai tahun 2018. Selain itu, perusahaan tidak dapat menunjukkan data karyawan tahun 2016 hingga tahun 2018.

Sementara, masing-masing eks karyawan yang diberhentikan memegang surat keterangan yang mana eks karyawan mulai bekerja tahun 2016 setelah pabrik tersebut berpindah tangan.

“Intinya kami menyayangkan dalam pertemuan ini tidak menghasilkan apa-apa, yang mana dari tuntutan karyawan yang mulai bekerja tahun 2016, juga disangkal oleh perusahaan yang tetap menghitung eks karyawan ini mulai bekerja tahun 2018,” ujarnya.

Selain itu, apa yang diminta oleh eks karyawan yang dibuktikan dengan surat keterangan masa kerja hanya pemberian tali asih dua tahun masa kerja yang tidak dihitung dan dimasukkan dalam pemberian pesangon yang telah diberikan.

“Jadi eks karyawan ini menginginkan tali asih selama dua tahun masa kerja yang tidak dihitung, namun perusahaan tetap pada pendiriannya, sehingga terkait langkah selanjutnya, saya serahkan ke eks karyawan, serta akan mengambil langkah hukum terkait unsur manipulasi data tahun 2016 hingga 2018,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo, Budi Wirawan mengatakan, permasalahan ini yakni eks karyawan menginginkan haknya mulai awal masa kerja 2016 hingga 2018 yang belum terbayarkan untuk segera dibayarkan. Namun perusahaan ini tetap bersikukuh dengan menyatakan, karyawan mulai bekerja tahun 2018.

“Harapan saya mumpung masih ada waktu, pihak perwakilan perusahaan menyampaikan ke manajemen terkait hal ini, yang mana perusahaan harus ini memberi tali asih, bukan kompensasi eks karyawan tahun 2016 hingga tahun 2018,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan