Bawaslu Ingatkan Kades dan Perangkat Desa untuk Tidak Terlibat Kampanye

Bawaslu Ingatkan Kades dan Perangkat Desa untuk Tidak Terlibat Kampanye

Probolinggo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo mengingatkan para kepala desa (kades) atau pun perangkat desa untuk tidak terlibat dalam kampanye para peserta pemilu. Pasalnya, jika dilanggar, ada sanksi yang mengancam.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yongki Hendriyanto mengatakan, netralitas aparatur desa harus dijaga. Hal ini sesuai dengan Surat Imbauan Bawaslu nomor 020/PM.00.02/K.JI-22/01/2023 yang ditujukan kepada seluruh kepala desa Se-kabupaten Probolinggo.

“Sehubungan dengan berlangsungnya tahapan Pemilu 2024, kami mengimbau kepada seluruh kepala desa dan atau sebutan lain yang menjabat di wilayah Kabupaten Probolinggo, agar menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan pada peserta Pemilihan Umum tertentu,” katanya, Selasa (19/9/2023).

Ia melanjutkan, dalam Undang-Undang (UU) kades memang dilarang untuk terlibat dalam kampanye. Tak hanya kades, perangkat desa sekalipun juga ikut dilarang.

“Larangan kades ikut terlibat dalam kampanye itu diatur pada pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sedangkan perangkat desa, diatur pada pasal 51-nya,” terangnya.

Yongki menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU tersebut dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana pemilu yang diancam dalam ketentuan pidana pemilu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Jadi, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu mendapatkan laporan terkait adanya perangkat desa di Kecamatan Leces yang diduga mengampanyekan salah satu calon peserta Pemilu 2024. Saat itu, perangkat desa yang bertindak sebagai MC pemberian hadiah di sebuah acara jalan santai, menyebut nama salah satu partai politik dan nomor urut salah satu calon peserta pemilu. (*)

Baca Juga  Pemkab Lumajang dan KPU Sepakati Dana Hibab Pilkada 2024 Rp51 M

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Ingin Maju Pilwali Kota Pasuruan via Jalur Independen? Ini Syarat Minimal Dukungan yang Harus Dipenuhi

Pasuruan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menggelar sosialisasi mengenai syarat minimal dan sebaran dukungan …