Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 11 Sep 2023 20:27 WIB

Buron Setahun, Pembacok Kenalan Istri Siri Dibekuk


					Pelaku pembacokan yang berhasil ditangkap usai buron setahun. Perbesar

Pelaku pembacokan yang berhasil ditangkap usai buron setahun.

Probolinggo – Berakhir sudah pelarian HL (22), warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo setelah Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkapnya. Penangkapan pelaku dipicu kejadian pada tahun 2022 lalu di mana pelaku menganiaya pria yang mengencani istri siri HL.

Penangkapan pelaku ini bermula saat korban yang berinisial SR (21), warga Desa Pohsnagit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupapaten Probolinggo berkenalan dengan perempuan berinisial P melalui Facebook, hingga mendapatkan nomor handphone (HP)-nya.

“Setelah mendapat nomor HP-nya, SR menjalin komunikasi dengan P, hingga pada hari Jumat (27/05/22), P menghubungi SR untuk meminta diantarkan ke tempat wisata (pemandian) Papua Park Wonoasih, Kota Probolinggo dengan dijemput di Jalan Barito,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Senin (11/9/2023).

Namun setelah tiba di lokasi penjemputan (Jala Barito), bukannya P yang datang, melainkan HL. HL pun kemudian memberitahukan kepada SR, bahwa P merupakan istrinya.

SR sendiri sempat meminta maaf kepada HL. Namun diduga karena marah, HL kemudian membacok SR dengan celurit yang dibawanya. Bacokan mengenai punggung tangan dan perut korban.

Dalam keadaan terluka, korban berhasil bersembunyi di area persawahan. Akhirnya korban ditolong warga untuk selanjutnya dibawa ke RSUD dr. Moh. Saleh, Kota Probolinggo.

“Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri usai membacok korban. Yang jelas, atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” kata AKBP Wadi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal