Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Sosial · 4 Sep 2023 17:19 WIB

Lima Bulan Terakhir, 50 Warga Probolinggo Jadi PMI


					Foto: ilustrasi. Perbesar

Foto: ilustrasi.

Probolinggo – Sejumlah warga Kabupaten Probolinggo masih banyak yang memilih menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke sejumlah negara luar. Sepanjang 2023 ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo sudah mencatat 62 warga yang secara resmi menjadi PMI.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker setempat Akhmad mengatakan, selama 5 bulan terakhir, terdapat 50 tambahan warga Probolinggo yang menjadi PMI. Dan mayoritas, para PMI tersebut memilih negeri Jiran Malaysia sebagai negara tujuan merantau.

“Sampai Maret itu baru 12 orang, tapi sekarang sudah 62. Malaysia masih yang terbanyak dituju,” katanya, Senin (4/9/2023).

Ia pun bersyukur para pekerja tersebut pergi ke luar negeri dengan menggunakan jalur resmi. Sehingga, para pekerja itu dapat dipastikan tidak akan dideportasi. Selain tidak akan dideportasi, para pekerja itu sudah mendapatkan surat perjanjian kerja sebelum mulai bekerja.

“Artinya kalau resmi sudah pasti dapat pekerjaan. Tapi meski begitu, mereka setiap tiga tahun sekali wajib memperbarui paspornya dengan meminta lagi rekomendasi paspor kepada kami,” paparnya.

Ia juga berharap, adanya PMI yang menggunakan jalur resmi ini dapat ditiru oleh warga lainnya jika hendak bekerja di luar negeri. Sehingga, kasus-kasus deportasi tidak terus terulang kembali.

“Pada tahun ini, sudah ada enam yang dideportasi, kebanyakan memang dari Malaysia,” ujarnya.

Akhmad juga menjelaskan, untuk menggunakan jalur resmi, calon PMI terlebih dahulu harus mendaftar ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Surabaya. Di BP2MI calon pekerja harus menyertakan kontrak kerja luar negeri, harus mendapatkan izin orang tua bagi yang belum menikah, serta surat keterangan waris jika terdapat musibah ketika bekerja.

“Kalau sudah daftarnya ke BP2MI, baru ke kami untuk selanjutnya kami berikan surat rekomendasi pembuatan paspor dan nomor ID pekerja,” katanya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

Trending di Pemerintahan