Menu

Mode Gelap
Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Berita Pantura · 25 Agu 2023 14:42 WIB

MK Bolehkan Kampanye di Sekolah, KPU Lumajang Tunggu Arahan Pusat


					Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan peserta Pemilu 2024 berkampanye di sekolah. Meski demikian, keputusan ini belum bisa diterapkan di daerah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang Yuyun Baharita mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu pihaknya tentu akan mentaati keputusan MK.

“Jadi yang pasti dengan adanya putusan MK itu, mau tidak mau suka tidak suka ya kita harus menerimanya,” kata Yuyun saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).

Namun, imbuh Yuyun, hingga saat ini pihaknya masiu menunggu keputusan dari KPU RI mengenai perubahan peraturan kampanye pada Pemilu 2024 mendatang.

Sebab, kata dia, KPU daerah tidak memiliki kewenangan untuk menyikapi atau menindaklanjuti putusan MK yang membolehkan kampanye di sekolah.

“Kami tidak memiliki kewenangan, kami saat ini masih memegang aturan kampanye yang tercantum di Peraturan KPU No 15 tahun 2023. Kami yakin KPU RI akan melakukan langkah-langkah menyikapi putusan MK yang akan menjadi pijakan hukum kita,” ungkap dia.

Menurut Yuyun, Pasal 280 ayat 1 tentang larangan tempat kampanye yang sempat heboh dan menjadi bahan perbincangan akan menimbulkan dinamika di masyarakat jika benar-benar diterapkan.

Di sisi lain, selama ini masyarakat mengetahui bahwa kampanye di sekolah, tempat ibadah dan fasilitas pemerintahan tidak diperbolehkan. Namun, MK telah memutuskan berkampanye di sekolah, tempat ibadah dan fasilitas umum tidak dilarang.

“Ini masih perdana dan ini pekerjaan kita, karena masyarakat yang awalnya tahu bahwa kampanye di sekolah, tempat ibadah dan fasilitas pemerintah itu tidak boleh. Maka publik akan mungkin tidak terbiasa dan ini pekerjaan besar bagi kita untuk memberikan pemahaman,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sopir Bus Keluhkan Macet Parah di Klakah, Waktu Tempuh Bertambah Satu Jam Lebih

7 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Trending di Berita Pantura