Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 10 Agu 2023 15:57 WIB

Tiga Pelaku Rudapaksa Diringkus Polres Probolinggo


					Tiga Pelaku Rudapaksa Diringkus Polres Probolinggo Perbesar

Probolinggo – Dalam sebulan terakhir, Polres Probolinggo berhasil mengamankan tiga pelaku pemerkosaan yang terjadi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Tiga korbannya, masih anak-anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, kasus pertama yang diungkapnya merupakan pemerkosaan seorang kakek terhadap cucunya.

Kejadian ini terjadi pada 16 Juni lalu. Saat itu, tersangka S (63) meminta korban SJS (15) untuk menginjak-injak tubuhnya.

Namun, rupanya hal itu merupakan modus tersangka untuk merudapaksa korban. S kemudian mendorong korban ke kasur dan memegang kedua tangannya. Dan memaksa korban memenuhi nafsu bejatnya.

“Masih ada hubungan saudara, antara kakek dan cucu. Kejadiannya di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan,” katanya, Kamis (10/8/2023).

Kasus kedua, merupakan pemerkosaan yang terjadi antara sepasang kekasih.Pada 30 April lalu, MS (21) yang merupakan warga Desa/Kecamatan Kotaanyar bertemu dengan pacarnya NDKS (15) di Desa Binor, Kecamatan Paiton. Sejurus kemudian, MS mengajak NDKS ke semua pos yang tak terjaga.

Di pos itu MS menidurkan NDKS dan membuka celana dalamnya. “Korban masih pelajar,” ujarnya.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron. MYP (16) yang masih duduk di bangku sekolah kini tengah hamil akibat disetubuhi oleh MY (61). Bahkan, MY telah empat kali menyetubuhi korban.

Doni menjelaskan, antara tersangka dan korban tidak mempunyai hubungan kekeluargaan, hanya bertetangga.

Peristiwa rudapaksa bermula saat tersangka MY masuk ke kamar korban dengan alasan meminjam charger. Namun, ternyata hal itu hanya alasan tersangka untuk merudapaksa, hingga kejadian ini terjadi berkali-kali.

“Tersangka sempat kabur ke Pulau Bawean (Gresik, Red.), dan telah berhasil kami amankan,” katanya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal 76 D junto pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima belas tahun penjara,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal