Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 10 Agu 2023 15:57 WIB

Tiga Pelaku Rudapaksa Diringkus Polres Probolinggo


					Tiga Pelaku Rudapaksa Diringkus Polres Probolinggo Perbesar

Probolinggo – Dalam sebulan terakhir, Polres Probolinggo berhasil mengamankan tiga pelaku pemerkosaan yang terjadi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Tiga korbannya, masih anak-anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, kasus pertama yang diungkapnya merupakan pemerkosaan seorang kakek terhadap cucunya.

Kejadian ini terjadi pada 16 Juni lalu. Saat itu, tersangka S (63) meminta korban SJS (15) untuk menginjak-injak tubuhnya.

Namun, rupanya hal itu merupakan modus tersangka untuk merudapaksa korban. S kemudian mendorong korban ke kasur dan memegang kedua tangannya. Dan memaksa korban memenuhi nafsu bejatnya.

“Masih ada hubungan saudara, antara kakek dan cucu. Kejadiannya di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan,” katanya, Kamis (10/8/2023).

Kasus kedua, merupakan pemerkosaan yang terjadi antara sepasang kekasih.Pada 30 April lalu, MS (21) yang merupakan warga Desa/Kecamatan Kotaanyar bertemu dengan pacarnya NDKS (15) di Desa Binor, Kecamatan Paiton. Sejurus kemudian, MS mengajak NDKS ke semua pos yang tak terjaga.

Di pos itu MS menidurkan NDKS dan membuka celana dalamnya. “Korban masih pelajar,” ujarnya.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron. MYP (16) yang masih duduk di bangku sekolah kini tengah hamil akibat disetubuhi oleh MY (61). Bahkan, MY telah empat kali menyetubuhi korban.

Doni menjelaskan, antara tersangka dan korban tidak mempunyai hubungan kekeluargaan, hanya bertetangga.

Peristiwa rudapaksa bermula saat tersangka MY masuk ke kamar korban dengan alasan meminjam charger. Namun, ternyata hal itu hanya alasan tersangka untuk merudapaksa, hingga kejadian ini terjadi berkali-kali.

“Tersangka sempat kabur ke Pulau Bawean (Gresik, Red.), dan telah berhasil kami amankan,” katanya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal 76 D junto pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima belas tahun penjara,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal