Menu

Mode Gelap
Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG

Hukum & Kriminal · 27 Jul 2023 14:58 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Motor di Enam Lokasi Di-Dor


					SH pelaku curanmor dibopong petugas. Perbesar

SH pelaku curanmor dibopong petugas.

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk satu pelaku curanmor yang beraksi di depan Apotek Malinda, 19 Mei 2023 laku. Karena melawan saat hendak di tangkap, polisi terpaksa menembak kaki residivis itu.

Satu pelaku yang dibekuk ini berinisial SH (33), warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban pencurian motor bernama Lilik Suryani (52), warga Kelurahan Kebonsari Wetan.

Bermula saat korban membeli hendak obat di apotek, motor yang diparkir di depan apotek dicuri.

“Dari laporan, serta alat bukti salah satunya rekaman CCTV yang beredar di medsos, Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku SH ini pada Rabu kemarin (26/07/23) di rumahnya yang ada di Grati,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, Kamis (27/7/2023).

Polisi terpaksa menembak kaki kiri pelaku karena saat hendak ditangkap, ia melawan. Setelah ditangkap, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku, telah beraksi di enam TKP di Kota Probolinggo.

Enam TKP tersebut yakni, Apotek Malinda, utara alun-alun, Pertigaan Sumbertaman, Taman Maramis, timur Perempatan King, dan depan Alfamart Gladak Serang.

Dari enam TKP ini, rata-rata pelaku menggondol motor matik, mulai Honda Vario, Beat, dan Scoopy. Selain menangkap SH, polisi juga mengamankan motor Honda Beat warna putih, kunci T beserta anak kuncinya dan pakaian yang dipakai pelaku.

“Saat ini kami sedang mengejar satu pelaku lain (masih buron), rekan dari pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata AKP Jamal.

Sementara, pelaku curanmor, SH mengatakan, total ada enam lokasi yang ia sasar. Salah satunya motor yang diparkir di depan Apotek Malinda.

“Total ada enam lokasi, saya tidak tahu namanya, salah satunya di depan apotek. Uang hasil penjualan motor saya buat untuk belanja,” ujarnya. (*)

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal