Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Politik · 11 Jul 2023 18:06 WIB

Perbaikan Berkas BCAD Berakhir, Satu Parpol Abaikan KPU 


					Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Masa perbaikan berkas Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) sudah ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo. Namun, dalam masa perbaikan mulai tanggal 26 Juni – 9 Juli lalu, masih ada BCAD yang tidak melakukan perbaikan.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata mengatakan, seharusnya terdapat 722 BCAD yang harus melakukan perbaikan berkas.

Pasalnya, pada tahapan pndaftaran, hanya 12 BCAD yang memenuhi syarat (MS) untuk berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang.

“Sebanyak 722 yang BMS (Belum Memenuhi Syarat, red) ini yang seharusnya melakukan perbaikan sampai terakhir tanggal 9 Juli lalu, tapi ini masih ada yang tidak melakukan perbaikan,” kata Agus, Selasa (11/7/2023).

Agus menjelaskan, dari semua partai politik peserta Pemilu 2024, hampir semuanya melakukan perbaikan terhadap persyaratan BCAD-nya masing-masing. Namun, terdapat satu partai yang mengabaikan perbaikan BCAD-nya.

“Semua partai melakukan perbaikan untuk BCAD-nya. Hanya PBB (Partai Bulan Bintang, red) yang tidak melakukan perbaikan,” ungkap pria asal Kecamatan Tiris ini.

Padahal menurutnya, ketika pihaknya melakukan verifikasi administrasi pasca pendaftaran BCAD, 50 BCAD dari PBB berstatus BMS.

Pihaknya pun memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas, namun hingga waktu berakhir, PBB tidak melakukan perbaikan.

“Sebelumnya dari PBB ini BMS semua, dan tidak melakukan perbaikan, jadi setelah tahapan verifikasi perbaikan ini berakhir 6 Agustus mendatang, hampir bisa dipastikan mereka (50 BCAD PBB, red) TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red) sudah, artinya tidak bisa lanjut. Kecuali nanti ada edaran atau keputusan baru dari KPU pusat terkait yang BMS ini,” bebernya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik