Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Politik · 11 Jul 2023 18:06 WIB

Perbaikan Berkas BCAD Berakhir, Satu Parpol Abaikan KPU 


					Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Masa perbaikan berkas Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) sudah ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo. Namun, dalam masa perbaikan mulai tanggal 26 Juni – 9 Juli lalu, masih ada BCAD yang tidak melakukan perbaikan.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata mengatakan, seharusnya terdapat 722 BCAD yang harus melakukan perbaikan berkas.

Pasalnya, pada tahapan pndaftaran, hanya 12 BCAD yang memenuhi syarat (MS) untuk berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang.

“Sebanyak 722 yang BMS (Belum Memenuhi Syarat, red) ini yang seharusnya melakukan perbaikan sampai terakhir tanggal 9 Juli lalu, tapi ini masih ada yang tidak melakukan perbaikan,” kata Agus, Selasa (11/7/2023).

Agus menjelaskan, dari semua partai politik peserta Pemilu 2024, hampir semuanya melakukan perbaikan terhadap persyaratan BCAD-nya masing-masing. Namun, terdapat satu partai yang mengabaikan perbaikan BCAD-nya.

“Semua partai melakukan perbaikan untuk BCAD-nya. Hanya PBB (Partai Bulan Bintang, red) yang tidak melakukan perbaikan,” ungkap pria asal Kecamatan Tiris ini.

Padahal menurutnya, ketika pihaknya melakukan verifikasi administrasi pasca pendaftaran BCAD, 50 BCAD dari PBB berstatus BMS.

Pihaknya pun memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas, namun hingga waktu berakhir, PBB tidak melakukan perbaikan.

“Sebelumnya dari PBB ini BMS semua, dan tidak melakukan perbaikan, jadi setelah tahapan verifikasi perbaikan ini berakhir 6 Agustus mendatang, hampir bisa dipastikan mereka (50 BCAD PBB, red) TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red) sudah, artinya tidak bisa lanjut. Kecuali nanti ada edaran atau keputusan baru dari KPU pusat terkait yang BMS ini,” bebernya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Trending di Politik