Menu

Mode Gelap
Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

Pemerintahan · 9 Jul 2023 18:14 WIB

Setengah Tahun, 694 Orang di Probolinggo Ajukan Nikah Dini, Sebagian Karena ‘Nyoblos’ Duluan


					Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kraksaan. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kraksaan. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kabupaten Probolinggo salah satu daerah di Jawa Timur (Jatim) yang angka pernikahan dininya cukup tinggi. Bahkan, sepanjang 2022 lalu, kabupaten yang beribu kota Kraksaan ini menjadi ranking tiga se-Jatim dalam kasus pernikahan di bawah umur.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kraksaan Musaddat Humaidi mengatakan, pada 2022 lalu, tercatat ada 1.137 pengajuan Dispensasi Kawin (DK) untuk melangsungkan pernikahan dini yang dikabulkan pihaknya.

Kondisi ini diyakini akan kembali terulang pada tahun ini. Pasalnya, selama setengah tahun ini, sudah ada 694 orang yang datang kepadanya untuk melangsungkan pernikahan dini.

“Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan usia minimal menikah itu 19 tahun,” katanya, Minggu (9/7/2023).

Tingginya pernikahan dini selama setengah tahun ini salah satunya disebabkan oleh inisiatif para orangtua untuk segera menikahkan anaknya. Hal itu terjadi untuk mengantisipasi adanya perbuatan yang menodai norma agama dan norma sosial.

“Misal, ada orang tunangan, mereka sering berboncengan, bahkan ada yang menginap, baik di rumah tunangan yang laki-laki atau yang perempuan. Akhirnya orangtuanya sepakat untuk segera menikahkan,” ujarnya.

Namun, ia juga tidak menutup fakta dari ratusan pernikahan dini yang diajukan, salah satu faktornya karena sudah terjadi hubungan layaknya suami istri sebelum melangsungkan pernikahan.

“Sebagian ada juga yang karena terjadi kecelakaan (zina, red.) sebelum menikah. Tapi yang banyak, faktor yang tadi, sering bersama-sama ketika masih masa tunangan,” katanya.

Meski begitu, Humaidi mengatakan, tidak semua pengajuan Dispensasi Kawin (DK) untuk kepentingan menikah di bawah umur dikabulkannya. Alasan pengajukan DK, menjadi pertimbangan utama pihaknya dalam membuat keputusan.

“Ada yang kami tolak, karena usianya masih jauh berada di bawah 19 tahun dan juga ada yang karena faktor paksaan dari orangtuanya,” tegasnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api

29 Juli 2025 - 18:25 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Trending di Pemerintahan