Menu

Mode Gelap
Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

Pemerintahan · 9 Jul 2023 18:14 WIB

Setengah Tahun, 694 Orang di Probolinggo Ajukan Nikah Dini, Sebagian Karena ‘Nyoblos’ Duluan


					Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kraksaan. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kraksaan. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kabupaten Probolinggo salah satu daerah di Jawa Timur (Jatim) yang angka pernikahan dininya cukup tinggi. Bahkan, sepanjang 2022 lalu, kabupaten yang beribu kota Kraksaan ini menjadi ranking tiga se-Jatim dalam kasus pernikahan di bawah umur.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kraksaan Musaddat Humaidi mengatakan, pada 2022 lalu, tercatat ada 1.137 pengajuan Dispensasi Kawin (DK) untuk melangsungkan pernikahan dini yang dikabulkan pihaknya.

Kondisi ini diyakini akan kembali terulang pada tahun ini. Pasalnya, selama setengah tahun ini, sudah ada 694 orang yang datang kepadanya untuk melangsungkan pernikahan dini.

“Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan usia minimal menikah itu 19 tahun,” katanya, Minggu (9/7/2023).

Tingginya pernikahan dini selama setengah tahun ini salah satunya disebabkan oleh inisiatif para orangtua untuk segera menikahkan anaknya. Hal itu terjadi untuk mengantisipasi adanya perbuatan yang menodai norma agama dan norma sosial.

“Misal, ada orang tunangan, mereka sering berboncengan, bahkan ada yang menginap, baik di rumah tunangan yang laki-laki atau yang perempuan. Akhirnya orangtuanya sepakat untuk segera menikahkan,” ujarnya.

Namun, ia juga tidak menutup fakta dari ratusan pernikahan dini yang diajukan, salah satu faktornya karena sudah terjadi hubungan layaknya suami istri sebelum melangsungkan pernikahan.

“Sebagian ada juga yang karena terjadi kecelakaan (zina, red.) sebelum menikah. Tapi yang banyak, faktor yang tadi, sering bersama-sama ketika masih masa tunangan,” katanya.

Meski begitu, Humaidi mengatakan, tidak semua pengajuan Dispensasi Kawin (DK) untuk kepentingan menikah di bawah umur dikabulkannya. Alasan pengajukan DK, menjadi pertimbangan utama pihaknya dalam membuat keputusan.

“Ada yang kami tolak, karena usianya masih jauh berada di bawah 19 tahun dan juga ada yang karena faktor paksaan dari orangtuanya,” tegasnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih

15 Juni 2025 - 16:29 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Gunung Raung Erupsi, KAI Jember Pastikan Perjalanan Kereta Api Tetap Aman

13 Juni 2025 - 18:46 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Trending di Pemerintahan