Menu

Mode Gelap
Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat

Pemerintahan · 9 Jul 2023 18:14 WIB

Setengah Tahun, 694 Orang di Probolinggo Ajukan Nikah Dini, Sebagian Karena ‘Nyoblos’ Duluan


					Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kraksaan. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kraksaan. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kabupaten Probolinggo salah satu daerah di Jawa Timur (Jatim) yang angka pernikahan dininya cukup tinggi. Bahkan, sepanjang 2022 lalu, kabupaten yang beribu kota Kraksaan ini menjadi ranking tiga se-Jatim dalam kasus pernikahan di bawah umur.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kraksaan Musaddat Humaidi mengatakan, pada 2022 lalu, tercatat ada 1.137 pengajuan Dispensasi Kawin (DK) untuk melangsungkan pernikahan dini yang dikabulkan pihaknya.

Kondisi ini diyakini akan kembali terulang pada tahun ini. Pasalnya, selama setengah tahun ini, sudah ada 694 orang yang datang kepadanya untuk melangsungkan pernikahan dini.

“Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan usia minimal menikah itu 19 tahun,” katanya, Minggu (9/7/2023).

Tingginya pernikahan dini selama setengah tahun ini salah satunya disebabkan oleh inisiatif para orangtua untuk segera menikahkan anaknya. Hal itu terjadi untuk mengantisipasi adanya perbuatan yang menodai norma agama dan norma sosial.

“Misal, ada orang tunangan, mereka sering berboncengan, bahkan ada yang menginap, baik di rumah tunangan yang laki-laki atau yang perempuan. Akhirnya orangtuanya sepakat untuk segera menikahkan,” ujarnya.

Namun, ia juga tidak menutup fakta dari ratusan pernikahan dini yang diajukan, salah satu faktornya karena sudah terjadi hubungan layaknya suami istri sebelum melangsungkan pernikahan.

“Sebagian ada juga yang karena terjadi kecelakaan (zina, red.) sebelum menikah. Tapi yang banyak, faktor yang tadi, sering bersama-sama ketika masih masa tunangan,” katanya.

Meski begitu, Humaidi mengatakan, tidak semua pengajuan Dispensasi Kawin (DK) untuk kepentingan menikah di bawah umur dikabulkannya. Alasan pengajukan DK, menjadi pertimbangan utama pihaknya dalam membuat keputusan.

“Ada yang kami tolak, karena usianya masih jauh berada di bawah 19 tahun dan juga ada yang karena faktor paksaan dari orangtuanya,” tegasnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Mengenal Mini Boat Racing, Lomba Perahu Mini Khas Desa Banjarsari Probolinggo

28 April 2025 - 20:59 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Mengenal Lebih Dekat Sejarah Kereta Api di Lumajang, dari Masa Kolonial hingga Sekarang

26 April 2025 - 18:23 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan