Menu

Mode Gelap
Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’ Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

Hukum & Kriminal · 6 Jul 2023 20:03 WIB

Dua Gudang di Kota Pasuruan Disegel Polisi, Kasus Hukum Masih Misterius


					Dua Gudang di Kota Pasuruan Disegel Polisi, Kasus Hukum Masih Misterius Perbesar

Pasuruan,- Selain menyegel gudang di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kepolisian juga melakukan penyegelan pada satu gudang lainnya.

Gudang tersebut terletak di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Namun belum diketahui pasti kapan penyegelan itu dilakukan.

Pantauan di lokasi, Kamis (6/7/2023) siang, di gudang nomor 11 yang dipasangi garis polisi itu tampak sepi. Dibalik pintu gerbang tersebut terdapat beberapa tangki besar di dalamnya.

Lokasi tersebut, berdasarkan penelusuran di Google, merupakan gudang milik PT Mitra Central Niaga (MCN). Informasi di Google menunjukkan bahwa tempat tersebut tutup permanen.

Dilansir dari Detik.com, Polres Mojokerto sebelumnya menetapkan Direktur PT MCN, Abdul Wachid, warga Pasuruan, sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan BBM Solar pada Desember 2018. Wachid diduga membeli solar bersubsidi dengan harga rendah dan menjualnya ke perusahaan di Pasuruan dengan harga tinggi.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gudang tersebut dimiliki oleh pengusaha asal pesisir Pasuruan.

Namun, ia tidak memberikan informasi mengenai nama pemilik gudang tersebut. Dia hanya mengungkapkan dugaan adanya keterkaitan antara dua gudang yang disegel tersebut, mengingat pengusaha dari pesisir Pasuruan juga pernah menyewa gudang di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong.

“Pengusaha dari pesisir ini juga pernah yang menyewa gudang di Gentong,” ujarnya menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, sebuah gudang yang terletak di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, disegel polisi. Di gudang tersebut juga terdapat tangki besar di dalamnya.

Pada Rabu (5/7/2023) malam, petugas yang berseragam pertamina terlihat keluar masuk gudang dengan membawa ember yang diduga berisi sampel BBM.

Menurut warga sekitar, penyegelan gudang di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dilakukan pada Selasa (4/7/2023) malam kemarin.

Hingga saat ini, penyebab pasti penyegelan gudang tersebut oleh pihak kepolisian masih belum diketahui. Dugaan sementara mengarah kepada penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Pacar Didekati Pria Lain, Pemuda Asal Winongan Ditangkap Bawa Pedang ke Warung Kopi

28 Juli 2025 - 18:21 WIB

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal