Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 28 Jun 2023 21:13 WIB

Ternyata, Pria dalam Karung Dibunuh Karena Pelaku Kesal Hutangnya Ditagih


					Ternyata, Pria dalam Karung Dibunuh Karena Pelaku Kesal Hutangnya Ditagih Perbesar

Pasuruan,- Pelaku pembunuhan jenazah terbungkus karung di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan berhasil diamankan polisi. Ternyata, pelaku menghabisi korban karena kesal ditagih utang.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyojati, mengungkapkan bahwa pelaku, Amil (60), merupakan warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap di RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan, ketika sedang menjalani perawatan karena sakit asam lambung.

“Ditangkap saat dirawat di RSUD Grati karena sakit,” ujar Makung saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (28/6/2023) sore.

Makung menjelaskan, motif pembunuhan ini berhubungan dengan masalah utang piutang. Korban Sadi (63), warga Dusun Sumur Licin, Kecamatan Kedawang, Kabupaten Pasuruan, sering meminjamkan uang kepada masyarakat, termasuk kepada tersangka.

“Tersangka memiliki utang sebesar Rp13 juta kepada korban,” ungkap Makung.

Tersangka berjanji akan melunasi utangnya pada tanggal 24 Juni 2023. Pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB tepat pada tanggal yang dijanjikan, korban mendatangi tersangka untuk menagih utang tersebut. Sayangnya, tersangka tidak mampu membayar sehingga terjadi cekcok.

“Karena terjadi cekcok, tersangka kemudian memukul korban dengan kunci inggris sebanyak lima kali, yang menyebabkan korban terjatuh dan meninggal dunia,” ujarnya.

Makung menjelaskan, setelah membunuh korban, tersangka menyimpan jenazahnya di rumah pompa air selama satu hari sebelum akhirnya membawa korban ke kuburan keesokan harinya.

“Jadi sempat disimpan sehari, kemudian esok harinya tersangka membawa korban ke kuburan,” jelasnya.

Saat ditanya wartawan, tersangka mengaku bahwa uang belasan juta yang dihutangnya dari korban digunakan untuk keperluan pribadinya.

“Utangnya Rp13 juta, saya pakai buat bowo (undangan pernikahan, red),” ujar Amil.

Tersangka menyebut bahwa alasannya tega menghabisi nyawa korban karena tersinggung. Dia tidak terima dengan kata-kata kasar yang sempat dilontarkan korban saat menagih hutang.

“Saya dipisui dimaki-maki dan dihina,” ucap menceritakan.

Diberitakan sebelumnya, mayat terbungkus karung ditemukan warga di area makam di Dusun Gunung Awu, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Minggu (25/6/2023) pagi.

Sebelum ditemukan meninggal, korban sempat hilang selama dua hari sejak Sabtu (24/6/2023). Hasil pemeriksaan sementara, diduga korban meninggal akibat kekerasan menggunakan benda tumpul di bagian kepala. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal