Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 15 Jun 2023 23:48 WIB

Bikin Gaduh, Sekda Ugas Minta KAHMI Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik Kader PMII


					Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. (foto: Ali Ya'lu)

Kraksaan,- Setelah sebelumnya membantah telah mengutus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Probolinggo untuk melaporkan Abdul Razak, kini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto memberikan statemen baru.

Ia meminta pelapor, Rio Ardin Armanda Putra dari KAHMI Probolinggo, mencabut laporan terhadap Abdul Razak, Ketua II Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo.

Ugas menyebut, ia juga tidak kenal dengan pelapor. “Saya dengan mas Rio sebagai pengurus KAHMI, saya tidak kenal,” terang Ugas.

“Maka saat ini juga saya akan menyampaikan kepada mas Rio, termasuk ke pengacaranya untuk mencabut laporan itu,” imbuhnya.

Pencabutan laporan, menurut Ugas, perlu dilakukan demi terciptanya Kabupaten Probolinggo yang kondusif sehingga ia bisa fokus bekerja.

“Saya ingin Probolinggo ke depan tetap kondusif tetap kita bisa fokus untuk bekerja dan saling menjaga kekeluargaan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Rabu (14/6/2023) siang, Abdul Hamid selaku kuasa hukum dari Rio Ardin Armanda sebagai pelapor mengaku bahwa pelaporan yang dilakukan oleh kliennya merupakan perintah dari Sekda Ugas.

“Kalau tidak ada (perintah, red) dari Pak Ugas tidak bisa laporan itu,” kata Hamid.

Ia melaporkan Abdul Razak atas tudingan pencemaran nama baik, yang dilakukan melalui unggahan di akun instagram (IG) pcpmiiprobolinggo. Unggahannya berupa seruan aksi terkait catatan hitam Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Berikut, sebagian isi Surat Pelaporan Abdul Razak ke Polres Probolinggo yang dilakukan oleh KAHMI.
SURAT TANDA TERIMA LAPORAN/PENGADUAN MASYARAKAT Nomor STTPLM 101 SATRESKRIM/VI/2023/SPKT/POLRES PROBOLINGGO

Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor
LPM/101 SATRESKRIM/VI/2023/SPKT/POLRES

Telah melaporkan peristiwa TENTANG (uraian singkat)

Dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik; Bahwa awalnya pada hari hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira jam 13.00 WIB di Desa Pondok Kelor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo. Dengan cara awalnya pelapor mengetahui Postingan di IG milik akun pcpmiiprobolinggo yang berisi pencemaran nama baik sdr. UGAS IRWANTO (SEKDA Kab. Probolinggo), sehingga pelapor mendisuksikan perihal postingan tersebut kepada organisasi KAHMI, dan menurut organisasi perbuatan tersebut kurang etis dengan adanya pemberian tanda hitam di mata seolah-olah gambar tersebut mencerminkan orang terlibat kriminalisme dan juga terkait pengelolahan APBN Kabupaten Probolinggo sahun 2018 s/d 2022 sedangkan sdr. UGAS IRWANTO (SEKDA Kab. Probolinggo) menjabat sejak bulan Februari 2023. Sehingga sdr. UGAS IRWANTO (SEKDA Kab. Probolinggo) mengutus pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian. Sehingga dari kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.

Probolinggo, 14 Juni 2023. (*)

 

Penulis: Ali Ya’lu
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal