UNJUK RASA: Para demonstran saat unjuk rasa di depan kantor Perumdam Tirta Mahameru Lumajang. (foto: Asmadi)

Tak Terima 2 Karyawan Dipecat, Massa Demo Kantor PDAM Lumajang

Lumajang,- Kantor Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang digeruduk massa, Selasa (23/5/2023) siang. Unjuk rasa ini buntut dari pemecatan 2 orang mantan karyawan perusahaan, beberapa waktu lalu.

Tim LBH mantan karyawan Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang, Hendrayana mengatakan, ada 3 tuntutan yang diajukan pihaknya menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak itu.

Pertama, meminta Direktur Perumdam Tirta Mahameru bertanggung jawab lantaran dinilai bertindak sewenang-wenang terhadap M. Rudi Hartono dan Yuli Rosvita. Dua orang ini diminta dipekerjakan kembali.

Kedua, jika M. Rudi Hartono dan Yuli Rosvita tetap di-PHK, maka perusahaan wajib memberikan hak-hak keduanya sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Ketiga, mendesak Bupati Lumajang mencopot Direktur Perumdam Tirta Mahameru dari jabatannya serta membentuk tim untuk mengusut tuntas dugaan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran air.

“Saya harap, para pekerja ini diberikan hak yang semestinya, dan saya akan terus menuntut pimpinan Perumda Tirta Mahameru agar dicopot,” kata Hendrayana saat diwawancrai usai orasi.

Pihaknya, imbuh Hendrayana, memberikan batas waktu hingga 30 Mei 2023 pada Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang untuk menyikapi ketiga tuntutan. “Kami tunggu sampai tanggal 30 Mei,” ungkapnya.

Direktur Utama Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang, Achmad Arifulin Nuha menyampaikan kalau pihaknya mengambil keputusan tegas kepada dua oknum mantan karyawannya yang berbuat perusahaannya merugi.

Dua oknum karyawan yang dimaksud yakni Rudi Hartono karyawan instalasi produksi Sumber Sewu, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, kabupaten Lumajang. Sedangkan Yuli Rovita petugas kasir unit layanan Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

Kedua mantan karyawan Perumdam Tirta Mahameru tersebut sudah dilakukan pemeriksaan, dan hasilnya sangat mengejutkan karene kasusnya mulai Tahun 2018, tentang penggelapan uang tagihan pelanggan.

Baca Juga  Hendak ke Kampus, Mahasiswi Unuja Dijambret

“Kasus penggelapan dana tersebut dilakukan oleh Yuli Rovita, dia melakukan penggelapan dana setoran pelanggan sejak tahun 2018, 2019, 2020, jeda karena covid di tahun 2021, akhirnya dia nekat melakukannya lagi di tahun 2022 dan ketahuan pihak perumdam,” kata Achmad Arifulin Nuha yang juga mantan wartawan lumajang, saat ditemui di kantornya.

“Sedangkan Rudi Hartono, telah terbukti melakukan pemasangan liar dan memungut biaya retribusi liar kepada para pelanggan Perumdam Tirta Mahameru,” sambungnya.

Terkait pesangon kepada setiap pegawai yang diberhentikan, menurut Arif, ia tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang belaku.

“Mengacu pada Perbup Tentang Kepegawaian nomor 38 tahun 2009 pasal 54, bahwa karyawan yang berhak mendapatkan pesangon apabila memperoleh catatan predikat baik saat pensiun,” cetus Arif. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan

Baca Juga

Mandi di Sungai, Bocah di Purwosari Pasuruan Ditemukan tak Bernyawa

Pasuruan,- Bocah berusia 7 tahun, D-E-R-K, ditemukan meninggal dunia akibat diduga tenggelam di Sungai Babatan, …