Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Pemerintahan · 19 Mei 2023 15:39 WIB

Deteksi gangguan Kamtibmas, Polres Probolinggo Kota Luncurkan Polisi RW


					Forkopimda Kota Probolinggo meluncurkan (launching) Polisi RW  Perbesar

Forkopimda Kota Probolinggo meluncurkan (launching) Polisi RW 

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota pada Jumat pagi (19/05/23) meluncurkan (launching) program Polisi RW. Diharapkan dengan Polisi RW ini dapat sedini mungkin mendeteksi gangguan kamtibmas dan bisa diselesaikan polisi bersama masyarakat.

Acara launching polisi RW ini digelar di halaman kantor Walikota Probolinggo. Kegiatan dihadiri Forkopimda Kota Probolinggo, RW-RW di lima kecamatan di Kota Probolinggo, serta RW-RW di tiga kecamatan di Kabupaten Probolinggo, juga dihadiri 347 personel Polisi RW.

Walikota Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan, dalam memelihara ketertiban dan keamanan umum merupakan tanggung jawab bersama. Namun demikian tak hanya hanya petugas keamanan, juga seluruh komponen juga ikut bertanggung jawab.

“Dengan hadirnya Polisi RW ini sangat membantu kinerja RW dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Probolinggo dan juga mempermudah koordinasi dalam penanganan kamtibmas menjadi lebih cepat dan tanggap,” ujarnya.

Sementara, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, bahwa ada 347 personel yang ditunjuk sebagai Polisi RW, yang nantinya di sebar ke 424 RW sewilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

“Kami berharap dengan telah adanya Polisi RW yang tersebar potensi gangguan kamtibmas dapat terdeteksi dan diselesaikan secara bersama – sama antara Polisi dan Masyarakat sedini mungkin, sesuai dasar hukum Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat atau Community Policing,” ujarnya.

Polisi RW ini bertugas membangun interaksi aktif dan positif antara kepolisian dengan masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan mencari solusi, dari permasalahan di tengah-tengah masyarakat.

“Jadi ada dua tugas pokok Polisi RW yaitu mendeteksi serta mengidentifikasi segala potensi masalah di lingkungan RW-nya, dan jika ada masalah dilakukan problem solving bersama masyarakat,” imbuh AKBP Wadi Sa’bani. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan