Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 1 Apr 2023 21:10 WIB

12 Hari, Polres Probolinggo Kota Gulung 37 Pelaku Kejahatan


					TERTANGKAP: Para pelaku kejahatan yang diringkus Polres Probolinggo Kota selama Ops. Pekat Semeru 2023. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

TERTANGKAP: Para pelaku kejahatan yang diringkus Polres Probolinggo Kota selama Ops. Pekat Semeru 2023. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Selama 12 hari terakhir, Polres Probolinggo Kota meringkus sedikitnya 37 orang pelaku kejahatan. Para pelaku tindak kriminal ini terjaring dalam Operasi Pekat Semeru 2023.

“Dari Operasi Pekat Semeru Tahun 2023 ini, kita berhasil mengamankan 37 tersangka,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani saat rilis kasus, Sabtu (1/4/23).

Para tersangka, menurut Kapolres, didominasi oleh peminum minuman keras (miras). Selebihnya, para tersangka terlibat dalam tindak pidana perjudian, prostitusi, hingga narkotika.

“Ini bukan prestasi, namun harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat, agar anaknya tidak terjerumus menjadi penyakit masyarakat,” ujar Kapolres Wadi.

Barang bukti yang disita selama Operadi Pekat Semeru 2023, imbuhnya, meliputi.sabu seberat 2,6 gram, ponsel 7 buah, clurit 1 buah, motor 2 unit, miras 685 botol, alat kontasepsi 14 alat, ranmor klanpot brong 22 unit, knalpot 65 buah, dan uang Rp1,722 juta.

Selanjutnya, barang bukti yang telah diamankan, kemudian dimusnahkan. Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, knalpor brong dipotong, dan miras dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

“Untuk miras, para tersangka kita kenakan pasal Perda Kota Probolinggo nomer 3 tahun 2015, dengan sidang putusan denda,” AKBP Wadi memungkasi.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal