Menu

Mode Gelap
Ditemani Bupati Gus Haris, Gubernur Khofifah Tanam Mangrove di Pantai Bahak Longsor 50 Meter di Senduro Lumajang, Jalan Antar Desa Lumpuh Total Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Salurkan 237 Ribu Liter Air Bersih Banjir Langganan di Desa Senduro, Ketika Drainase Tak Lagi Mampu Menampung Derasnya Air Beras, Minyak, Gula hingga Telur Dijual Murah di Taman Kota Pasuruan Dua Orang Terluka Akibat Motor Menabrak Truk di Jalan Prigen-Pandaan

Pemerintahan · 30 Mar 2023 20:26 WIB

Antisipasi Kecelakaan, KAI Larang Warga Ngabuburit di Rel


					Kereta api sedang melintasi rel di Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo. Perbesar

Kereta api sedang melintasi rel di Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo.

Probolinggo – Pada bulan Ramadhan masih ditemui warga yang berjalan-jalan sepanjang rel kereta api (KA) usai shalat subuh serta waktu ngabuburit (menunggu magrib). Terkait hal ini PT. Kereta Api lndonesia (KAI) Daop 9 Jember melarang warga melakukan aktifitas ini karena berbahaya.

Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Azhar Zaki Assjari mengatakan, sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Laranhan juga berlalu untuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

“Berada di jalur kereta api itu selain membahayakan diri sendiri, serta pada kereta api, juga dilarang oleh undang-undang,” ujarnya, Kamis (30/03/2023).

Bukti bahayanya berada di jalur kereta api ini yakni adanya seorang anak berusia (13) di Ronggojampi, Banyuwangi terjatuh dan terhempas dari jembatan kereta api saat KA Wijaya Kusuma melintas di km 71+5 antaran stasiun Ronggojampi – Singojuruh, pada Senin (27/03/2023).

Diduga anak tersebut terkena hempasan angin melintasnya kereta api, mengakibatkan ia terluka dan dievakuasi ke rumah sakit.

“Terkait hal tersebut, sesuai Pasal 191, UU 23 Tahun 2007, bagi masyarakat yang berada di jalur kereta api yang berarti melanggar Pasal 181 ayat (1) diancam kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 15 juta rupiah,” ujarnya.

Masih terkait UU 23 Tahun 2007, tepatnya pasal 173 tentang peran serta masyarakat, disebut masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelengaraan perkeretaapian.

“Kami mengajak masyarakat khususnya yang berada dan tinggal di jalur rel kereta api untuk turut peduli serta berpartisipasi menciptakan keselamatan dengan tidak menggunakan jalur kereta api untuk bermain maupun beraktifitas,” imbuh Azhar Zaki. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ditemani Bupati Gus Haris, Gubernur Khofifah Tanam Mangrove di Pantai Bahak

19 Agustus 2025 - 22:10 WIB

Beras, Minyak, Gula hingga Telur Dijual Murah di Taman Kota Pasuruan

19 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Dinkes Lumajang Dapat DAK untuk KJSU, Bukan Pembangunan RS Baru

19 Agustus 2025 - 14:25 WIB

Anggaran Kesehatan Nasional 2026 Capai Rp114 Triliun, Dinkes Lumajang Tunggu Kepastian Usulan

19 Agustus 2025 - 09:31 WIB

Refleksi Kemerdekaan, Ketua DPRD Lumajang Ajak Generasi Muda Lumajang Teladani Para Pahlawan

18 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Angkat Sejarah, Abadikan Warisan, Singowiguno Jadi Nama Pendopo di Lumajang

17 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Tanah Kosong Jadi Bangunan, Pemutakhiran Data Pajak Bisa Buat Tagihan Meningkat

15 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Pemkab Lumajang Anggarkan Rp13 Miliar untuk Pengadaan 30 Ambulans Desa Tahun 2025

15 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1883 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, 6 Orang Dicoret

14 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Trending di Pemerintahan