Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Pemerintahan · 30 Mar 2023 20:26 WIB

Antisipasi Kecelakaan, KAI Larang Warga Ngabuburit di Rel


					Kereta api sedang melintasi rel di Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo. Perbesar

Kereta api sedang melintasi rel di Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo.

Probolinggo – Pada bulan Ramadhan masih ditemui warga yang berjalan-jalan sepanjang rel kereta api (KA) usai shalat subuh serta waktu ngabuburit (menunggu magrib). Terkait hal ini PT. Kereta Api lndonesia (KAI) Daop 9 Jember melarang warga melakukan aktifitas ini karena berbahaya.

Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Azhar Zaki Assjari mengatakan, sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Laranhan juga berlalu untuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

“Berada di jalur kereta api itu selain membahayakan diri sendiri, serta pada kereta api, juga dilarang oleh undang-undang,” ujarnya, Kamis (30/03/2023).

Bukti bahayanya berada di jalur kereta api ini yakni adanya seorang anak berusia (13) di Ronggojampi, Banyuwangi terjatuh dan terhempas dari jembatan kereta api saat KA Wijaya Kusuma melintas di km 71+5 antaran stasiun Ronggojampi – Singojuruh, pada Senin (27/03/2023).

Diduga anak tersebut terkena hempasan angin melintasnya kereta api, mengakibatkan ia terluka dan dievakuasi ke rumah sakit.

“Terkait hal tersebut, sesuai Pasal 191, UU 23 Tahun 2007, bagi masyarakat yang berada di jalur kereta api yang berarti melanggar Pasal 181 ayat (1) diancam kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 15 juta rupiah,” ujarnya.

Masih terkait UU 23 Tahun 2007, tepatnya pasal 173 tentang peran serta masyarakat, disebut masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelengaraan perkeretaapian.

“Kami mengajak masyarakat khususnya yang berada dan tinggal di jalur rel kereta api untuk turut peduli serta berpartisipasi menciptakan keselamatan dengan tidak menggunakan jalur kereta api untuk bermain maupun beraktifitas,” imbuh Azhar Zaki. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan