Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Hukum & Kriminal · 24 Mar 2023 17:51 WIB

Bukannya Jual Takjil, Emak-emak di Lumajang Justru Jual Sabu, Kini Disel Polisi


					Ilustrasi pengedar sabu-sabu. Perbesar

Ilustrasi pengedar sabu-sabu.

Lumajang,- Jika mayoritas Ibu Rumah Tangga (IRT) tengah menyiapkan menu berbuka puasa untuk keluarganya, tidak demikian halnya dengan IS (48).

Perempuan asal Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang itu justru harus mendekam dalam sel tahanan. Ia ditangkap polisi karena kedapatan penjual sabu.

Awal penangkapan wanita paruh baya itu bermula kala seorang supir truk berinisial BS (29), ditangkap Satrekoba Polres Lumajang.

Saat diinterogasi oleh petugas, sopir yang jug berasal dari Desa Nguter, Kecamatan Pasirian itu, mengaku membeli sabu dari IS.

“Pengungkapan ini berawal tertangkapnya BS di pinggir jalan Desa Nguter, Kecamatan Pasirian saat mengendarai truk. Kami amankan satu plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,30 gram dibungkus tisu,” tutur Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono, Jumat (24/3/2023).

Setelah mengantongi informasi dari terduga pelaku BS, petugas lantas bergerak mengembangkan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap IS di kediamannya.

IS berhasil ditangkap, rumahnya pun digeledah. Petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam rumahnya. Ada barang bukti 3 buah poket plastik yang berisi sabu.

“Berat total sabu yang kami amankan sebanyak 2,13 gram. Sementara kami juga temukan uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp 350 ribu lalu alat sabu, dan satu handphone,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati serta denda paling sedikit Rp1 miliar,” Ari memungkasi. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal