Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 24 Mar 2023 17:51 WIB

Bukannya Jual Takjil, Emak-emak di Lumajang Justru Jual Sabu, Kini Disel Polisi


					Ilustrasi pengedar sabu-sabu. Perbesar

Ilustrasi pengedar sabu-sabu.

Lumajang,- Jika mayoritas Ibu Rumah Tangga (IRT) tengah menyiapkan menu berbuka puasa untuk keluarganya, tidak demikian halnya dengan IS (48).

Perempuan asal Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang itu justru harus mendekam dalam sel tahanan. Ia ditangkap polisi karena kedapatan penjual sabu.

Awal penangkapan wanita paruh baya itu bermula kala seorang supir truk berinisial BS (29), ditangkap Satrekoba Polres Lumajang.

Saat diinterogasi oleh petugas, sopir yang jug berasal dari Desa Nguter, Kecamatan Pasirian itu, mengaku membeli sabu dari IS.

“Pengungkapan ini berawal tertangkapnya BS di pinggir jalan Desa Nguter, Kecamatan Pasirian saat mengendarai truk. Kami amankan satu plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,30 gram dibungkus tisu,” tutur Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono, Jumat (24/3/2023).

Setelah mengantongi informasi dari terduga pelaku BS, petugas lantas bergerak mengembangkan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap IS di kediamannya.

IS berhasil ditangkap, rumahnya pun digeledah. Petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam rumahnya. Ada barang bukti 3 buah poket plastik yang berisi sabu.

“Berat total sabu yang kami amankan sebanyak 2,13 gram. Sementara kami juga temukan uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp 350 ribu lalu alat sabu, dan satu handphone,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati serta denda paling sedikit Rp1 miliar,” Ari memungkasi. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal