Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 21 Mar 2023 12:31 WIB

Dua Sekawan Pembobol Gedung SD di Lumajang Ditangkap, Polisi Nyaru Pembeli 


					DITANGKAP: Penangkapan dua orang pelaku pembobol SD Jarit, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

DITANGKAP: Penangkapan dua orang pelaku pembobol SD Jarit, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Polsek Candipuro menangkap dua orang pemuda, masing-masing AD (20) warga Desa Jarit, dan SSR (21) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Kedua pria itu ditangkap dilokasi yang berbeda, pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Mereka ditangkap atas tuduhan telah membobol SD Jarit, Selasa, (14/3/2023) lalu.

“Saat menangkap pelaku, jug diamankan sejumlah barang bukti aset milik SDN Jarit. Yakni printer, tabung gas elpiji 3kg, pisau belati, dan 2 sepeda motor sebagai sarana dalam melakukan pencurian,” kata Kapolsek Candipuro AKP Sajito, Selasa (21/3/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka beraksi dengan cara memanjat tembok belakang gedung, kemudian masuk ke ruangan sekolah.

Ditembok belakang gedung di dapati jejak telapak kaki yang menempel di tembok serta di dalam ruangan di dapati kursi panjang, yang digunakan untuk memanjat keluar.

“Awalnya petugas memancing tersangka untuk transaksi pembelian printer. Kemudian tersangka ditangkap,” Kapolsek menambahkan.

Setelah mendapatkan pengakuan dari tersangka SD, kemudian petugas menangkap tersangka SSR di pertigaan lampu merah Jarit. Saat ditangkap polisi menemukan senjata tajam.

“Polisi awalnya menangkap AD saat berada di Pasar Tempeh pada saat mau menjual barang hasil curian printer secara online,” urai Sajito

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya di tahan poliisi. Mereka menjalani pemeriksaan dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal