Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 21 Mar 2023 12:31 WIB

Dua Sekawan Pembobol Gedung SD di Lumajang Ditangkap, Polisi Nyaru Pembeli 


					DITANGKAP: Penangkapan dua orang pelaku pembobol SD Jarit, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

DITANGKAP: Penangkapan dua orang pelaku pembobol SD Jarit, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Polsek Candipuro menangkap dua orang pemuda, masing-masing AD (20) warga Desa Jarit, dan SSR (21) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Kedua pria itu ditangkap dilokasi yang berbeda, pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Mereka ditangkap atas tuduhan telah membobol SD Jarit, Selasa, (14/3/2023) lalu.

“Saat menangkap pelaku, jug diamankan sejumlah barang bukti aset milik SDN Jarit. Yakni printer, tabung gas elpiji 3kg, pisau belati, dan 2 sepeda motor sebagai sarana dalam melakukan pencurian,” kata Kapolsek Candipuro AKP Sajito, Selasa (21/3/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka beraksi dengan cara memanjat tembok belakang gedung, kemudian masuk ke ruangan sekolah.

Ditembok belakang gedung di dapati jejak telapak kaki yang menempel di tembok serta di dalam ruangan di dapati kursi panjang, yang digunakan untuk memanjat keluar.

“Awalnya petugas memancing tersangka untuk transaksi pembelian printer. Kemudian tersangka ditangkap,” Kapolsek menambahkan.

Setelah mendapatkan pengakuan dari tersangka SD, kemudian petugas menangkap tersangka SSR di pertigaan lampu merah Jarit. Saat ditangkap polisi menemukan senjata tajam.

“Polisi awalnya menangkap AD saat berada di Pasar Tempeh pada saat mau menjual barang hasil curian printer secara online,” urai Sajito

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya di tahan poliisi. Mereka menjalani pemeriksaan dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal