Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 17 Mar 2023 18:49 WIB

Kades Bertatus Terdakwa, DPMD Sebut Bisa Diberhentikan Sementara


					Proses Persidangan Iqbal di PN Kraksaan beberapa waktu lalu (istimewa) Perbesar

Proses Persidangan Iqbal di PN Kraksaan beberapa waktu lalu (istimewa)

Probolinggo – Kasus yang menimpa Muhammad Iqbal Ali Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo terus berlanjut. Kini yang bersangkutan resmi menyandang status terdakwa.

“Sudah menjadi terdakwa, dan Senin (13/3/2023) kemarin sidangnya eksepsi. Tanggal 27 nanti tanggapan dari jaksa terhadap eksepsi itu,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, I Made Yuliada, Jumat (17/3/2023).

Ia didakwa atas keterangan palsu di atas sumpah yang disampaikannya pada perkara perceraian dari Finra Ratiningrum yang merupakan kakak kandung dari Kades Iqbal. Namun, dalam salinan putusan perceraian tersebut, Iqbal berstatus sebagai sepupu dari Finra.

Sementara itu, Prayuda selaku Kuasa Hukum Iqbal mengaku, sangat menyayangkan penyematan status terdakwa bagi kliennya. Sebab, dari awal kliennya tersebut sudah mengaku, sebagai adik kandung dalam persidangan Finra, namun dalam salinan putusannya, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menyebut Iqbal sebagai sepupu Finra.

Hal ini kemudian yang dijadikan dasar oleh Rahman yang merupakan mantan suami Finra untuk memperkarakan proses perceraiannnya. Dan kini Iqbal ditetapkan sebagai terdakwa.

“Dari awal klien kami sudah mengaku sebagai adik kandung, tapi salinan putusan kok bisa sepupu,” katanya.

Atas kekeliruan yang terjadi di PA, proses banding pun ditempuh ke Pengadilan Tinggi (PT) Agama Jawa Timur. Dalam salinan putusan di tingkat banding ini, Iqbal sudah ditetapkan sebagai adik kandung sebagaimana keterangan awal di Pengadilan Agama.

“Dalam dakwaannya, jaksa tidak menguraikan hasil Pengadilan Tinggi ini. Jadi tidak usah berbicara kita siapa dan sebagai apa, sebagai warga negara yang baik, tentunya harus patuh kepada putusan pengadilan. Ini sudah ada putusan pengadilan tinggi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Muhammad Idris mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi dari penetapan terdakwa kepada Kades Temenggungan tersebut. Ia menjelaskan, jika kepala desa menyemat status terdakwa, yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara sebagai kades.

“Belum dapat konfirmasi, baik dari desa maupun kecamatan. Kalau sudah ada konfirmasi, nantinya akan kami pelajari lebih lanjut terkait mekanisme penerapan regulasinya,” katanya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan