Menu

Mode Gelap
Ada Festival Ancak Agung di Jember, Diwarnai 500 Gunungan Hasil Bumi Diawali Cek-cok, Pasutri di Tiris Probolinggo Dibacok Tetangga Penerbangan Jember–Jakarta Terwujud, Gus Fawait: Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Klaim Salah Sasaran, Korban Pembacokan Minta Keadilan ke Polres Probolinggo Kota Akhirnya, Penerbangan Perdana Jember – Jakarta Resmi Terwujud Minim Fasilitas, Pebalap Jember Sambut Baik Rencana Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG

Pemerintahan · 17 Mar 2023 18:49 WIB

Kades Bertatus Terdakwa, DPMD Sebut Bisa Diberhentikan Sementara


					Proses Persidangan Iqbal di PN Kraksaan beberapa waktu lalu (istimewa) Perbesar

Proses Persidangan Iqbal di PN Kraksaan beberapa waktu lalu (istimewa)

Probolinggo – Kasus yang menimpa Muhammad Iqbal Ali Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo terus berlanjut. Kini yang bersangkutan resmi menyandang status terdakwa.

“Sudah menjadi terdakwa, dan Senin (13/3/2023) kemarin sidangnya eksepsi. Tanggal 27 nanti tanggapan dari jaksa terhadap eksepsi itu,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, I Made Yuliada, Jumat (17/3/2023).

Ia didakwa atas keterangan palsu di atas sumpah yang disampaikannya pada perkara perceraian dari Finra Ratiningrum yang merupakan kakak kandung dari Kades Iqbal. Namun, dalam salinan putusan perceraian tersebut, Iqbal berstatus sebagai sepupu dari Finra.

Sementara itu, Prayuda selaku Kuasa Hukum Iqbal mengaku, sangat menyayangkan penyematan status terdakwa bagi kliennya. Sebab, dari awal kliennya tersebut sudah mengaku, sebagai adik kandung dalam persidangan Finra, namun dalam salinan putusannya, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menyebut Iqbal sebagai sepupu Finra.

Hal ini kemudian yang dijadikan dasar oleh Rahman yang merupakan mantan suami Finra untuk memperkarakan proses perceraiannnya. Dan kini Iqbal ditetapkan sebagai terdakwa.

“Dari awal klien kami sudah mengaku sebagai adik kandung, tapi salinan putusan kok bisa sepupu,” katanya.

Atas kekeliruan yang terjadi di PA, proses banding pun ditempuh ke Pengadilan Tinggi (PT) Agama Jawa Timur. Dalam salinan putusan di tingkat banding ini, Iqbal sudah ditetapkan sebagai adik kandung sebagaimana keterangan awal di Pengadilan Agama.

“Dalam dakwaannya, jaksa tidak menguraikan hasil Pengadilan Tinggi ini. Jadi tidak usah berbicara kita siapa dan sebagai apa, sebagai warga negara yang baik, tentunya harus patuh kepada putusan pengadilan. Ini sudah ada putusan pengadilan tinggi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Muhammad Idris mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi dari penetapan terdakwa kepada Kades Temenggungan tersebut. Ia menjelaskan, jika kepala desa menyemat status terdakwa, yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara sebagai kades.

“Belum dapat konfirmasi, baik dari desa maupun kecamatan. Kalau sudah ada konfirmasi, nantinya akan kami pelajari lebih lanjut terkait mekanisme penerapan regulasinya,” katanya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Siasati Balap Liar, Bupati Jember Canangkan Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG

22 September 2025 - 19:28 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Lumajang Tuntas Dilegalkan Siap Garap Usaha Sesuai Potensi Desa

22 September 2025 - 14:31 WIB

Jika Sukses, Koperasi Desa Bisa Tambah PAD hingga 30 Persen untuk Desa

22 September 2025 - 13:39 WIB

Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang

21 September 2025 - 13:50 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur

20 September 2025 - 16:50 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Trending di Pemerintahan