Menu

Mode Gelap
Jember Jadi Daerah Paling Rawan, KAI Intensifkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan KA Parade Ancak di Jember Pecahkan Rekor MURI, Catat 449 Gunungan Hasil Bumi Job Fair Pemkab Pasuruan Sediakan Lowongan untuk Penyandang Disabilitas Maling Satroni Rumah Kos Kapolsek Bugul Kidul, Gondol Motor Milik Nakes Alun-alun Kota Probolinggo Punya Tender Baru, Targetkan Revitalisasi Rampung Desember Ada Festival Ancak Agung di Jember, Diwarnai 500 Gunungan Hasil Bumi

Pemerintahan · 6 Mar 2023 19:26 WIB

Pensiunan Guru Enggan Tinggalkan Rumah Dinas, Terpaksa Ditertibkan


					Pensiunan Guru Enggan Tinggalkan Rumah Dinas, Terpaksa Ditertibkan  Perbesar

Pensiunan Guru Enggan Tinggalkan Rumah Dinas, Terpaksa Ditertibkan 

Pasuruan,- Satpol PP Kota Pasuruan terpaksa menertibkan Herman, pensiunan guru yang enggan meninggalkan rumah dinasnya di SDN Bangilan, kota setempat, Senin (6/3/2023). Pensiunan guru olahraga ini diminta segera mengosongkan rumah dinas yang ditinggalkannya.

Menurut salah satu guru SDN Bangilan, Wagiman, Herman sudah pensiun mengajar di sekolah tersebut sejak tahun 2020 lalu. Namun, Herman enggan meninggalkan rumah dinas meski sudah ditegur oleh Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.

“Pak Herman sama istrinya dulu janji mau meninggalkan bangunan sekolah, tetapi mundur terus. Bahkan sempat didatangi dinas, namun tetap tidak mau meninggalkan rumah dinas,” ujar Wagiman.

Bangunan kamar yang ditempati Herman, dijelaskan Wagiman, sebenarnya diperuntukkan bagi guru-guru honorer yang masih belum menikah.

Namun, sudah sekitar 3 tahunan kamar tersebut tidak difungsikan sebagaimana mestinya karena ditempati Herman dan istrinya. Alhasil, sikap Herman membuat Pemerintah Kota Pasuruan geram.

“Sebenarnya Herman punya anak yang punya rumah di perumahan. Kadang kalau pas sekolah gini dia nggak ada, tapi pulang sekolah dia kesini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pasuruan, Nurfadoli mengatakan, sebelum melakukan penertiban ini, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada Herman.

Namun, surat peringatan tersebut tidak digubris oleh mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru. Alhasil, Satpol PP pun harus melakukan tindakan tegas.

Tidak hanya diminta meninggalkan rumah yang sudah ditinggali bertahun-tahun, namun barang-barang pasangan suami istri itu juga dikeluarkan paksa.

“Ini sesuai dengan Perda aset daerah nomer 1 tahun 2021. Bangunan tersebut kita kosongkan karena akan difungsikan untuk kepentingan sekolah,” urai Fadholi. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Job Fair Pemkab Pasuruan Sediakan Lowongan untuk Penyandang Disabilitas

24 September 2025 - 18:57 WIB

Siasati Balap Liar, Bupati Jember Canangkan Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG

22 September 2025 - 19:28 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Lumajang Tuntas Dilegalkan Siap Garap Usaha Sesuai Potensi Desa

22 September 2025 - 14:31 WIB

Jika Sukses, Koperasi Desa Bisa Tambah PAD hingga 30 Persen untuk Desa

22 September 2025 - 13:39 WIB

Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang

21 September 2025 - 13:50 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur

20 September 2025 - 16:50 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Trending di Pemerintahan