Menu

Mode Gelap
Eks Kepala Desa di Bondowoso Edarkan Narkoba, Tertangkap di Jember. Longsor Kembali di Piket Nol, Akses Malang-Lumajang Macet Total Nelayan Hilang di Perairan Gending, Pencarian Terhambat Cuaca Buruk Kakak-beradik asal Gunung Geni Probolinggo jadi Maling Motor, Kini Dibekuk Polisi Jembatan Karangjati Anyar Putus, Warga Terpaksa Menyusuri Sungai Wisata Lumajang Terhambat Karena Dinas Pariwisata Tak Fokus Tata Kelola dan Branding

Pemerintahan · 6 Mar 2023 19:26 WIB

Pensiunan Guru Enggan Tinggalkan Rumah Dinas, Terpaksa Ditertibkan


					Pensiunan Guru Enggan Tinggalkan Rumah Dinas, Terpaksa Ditertibkan  Perbesar

Pensiunan Guru Enggan Tinggalkan Rumah Dinas, Terpaksa Ditertibkan 

Pasuruan,- Satpol PP Kota Pasuruan terpaksa menertibkan Herman, pensiunan guru yang enggan meninggalkan rumah dinasnya di SDN Bangilan, kota setempat, Senin (6/3/2023). Pensiunan guru olahraga ini diminta segera mengosongkan rumah dinas yang ditinggalkannya.

Menurut salah satu guru SDN Bangilan, Wagiman, Herman sudah pensiun mengajar di sekolah tersebut sejak tahun 2020 lalu. Namun, Herman enggan meninggalkan rumah dinas meski sudah ditegur oleh Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.

“Pak Herman sama istrinya dulu janji mau meninggalkan bangunan sekolah, tetapi mundur terus. Bahkan sempat didatangi dinas, namun tetap tidak mau meninggalkan rumah dinas,” ujar Wagiman.

Bangunan kamar yang ditempati Herman, dijelaskan Wagiman, sebenarnya diperuntukkan bagi guru-guru honorer yang masih belum menikah.

Namun, sudah sekitar 3 tahunan kamar tersebut tidak difungsikan sebagaimana mestinya karena ditempati Herman dan istrinya. Alhasil, sikap Herman membuat Pemerintah Kota Pasuruan geram.

“Sebenarnya Herman punya anak yang punya rumah di perumahan. Kadang kalau pas sekolah gini dia nggak ada, tapi pulang sekolah dia kesini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pasuruan, Nurfadoli mengatakan, sebelum melakukan penertiban ini, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada Herman.

Namun, surat peringatan tersebut tidak digubris oleh mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru. Alhasil, Satpol PP pun harus melakukan tindakan tegas.

Tidak hanya diminta meninggalkan rumah yang sudah ditinggali bertahun-tahun, namun barang-barang pasangan suami istri itu juga dikeluarkan paksa.

“Ini sesuai dengan Perda aset daerah nomer 1 tahun 2021. Bangunan tersebut kita kosongkan karena akan difungsikan untuk kepentingan sekolah,” urai Fadholi. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 156 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wagub Emil Dardak Soroti Kerusakan Tanggul Kebondeli Lumajang, begini Responsnya

13 Mei 2025 - 06:18 WIB

Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi

12 Mei 2025 - 19:23 WIB

Lumajang Bersatu Hadapi Ancaman Banjir: Perbaikan Darurat Tanggul Sungai Kebondeli Jadi Prioritas Utama

12 Mei 2025 - 17:37 WIB

FKDT Lumajang dan Pemkab Bersinergi Wujudkan Pendidikan Keagamaan

12 Mei 2025 - 14:24 WIB

Bunda Indah Gerakkan Penanganan Darurat Kerusakan Talud di Candipuro untuk Lindungi 82 KK

12 Mei 2025 - 13:26 WIB

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Trending di Pemerintahan