Menu

Mode Gelap
Ingat! Mulai 10 Agustus 2025, Pasar Minggu Kota Probolinggo Pindah ke Jalan Suroyo Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat Wabup tak Temani Bupati saat Sidang Paripurna, Ketua DPRD Jember Beberkan Alasannya Penjual Bendera Musiman Marak, Namun Omset Kini Turun Marak Pencurian, 8 Kampus Tarik Mahasiswa KKN Kolaboratif dari Lumajang Puluhan Budak Narkoba Diringkus Polres Probolinggo, Ada 25 Kasus

Pemerintahan · 6 Mar 2023 19:26 WIB

Pensiunan Guru Enggan Tinggalkan Rumah Dinas, Terpaksa Ditertibkan


					Pensiunan Guru Enggan Tinggalkan Rumah Dinas, Terpaksa Ditertibkan  Perbesar

Pensiunan Guru Enggan Tinggalkan Rumah Dinas, Terpaksa Ditertibkan 

Pasuruan,- Satpol PP Kota Pasuruan terpaksa menertibkan Herman, pensiunan guru yang enggan meninggalkan rumah dinasnya di SDN Bangilan, kota setempat, Senin (6/3/2023). Pensiunan guru olahraga ini diminta segera mengosongkan rumah dinas yang ditinggalkannya.

Menurut salah satu guru SDN Bangilan, Wagiman, Herman sudah pensiun mengajar di sekolah tersebut sejak tahun 2020 lalu. Namun, Herman enggan meninggalkan rumah dinas meski sudah ditegur oleh Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.

“Pak Herman sama istrinya dulu janji mau meninggalkan bangunan sekolah, tetapi mundur terus. Bahkan sempat didatangi dinas, namun tetap tidak mau meninggalkan rumah dinas,” ujar Wagiman.

Bangunan kamar yang ditempati Herman, dijelaskan Wagiman, sebenarnya diperuntukkan bagi guru-guru honorer yang masih belum menikah.

Namun, sudah sekitar 3 tahunan kamar tersebut tidak difungsikan sebagaimana mestinya karena ditempati Herman dan istrinya. Alhasil, sikap Herman membuat Pemerintah Kota Pasuruan geram.

“Sebenarnya Herman punya anak yang punya rumah di perumahan. Kadang kalau pas sekolah gini dia nggak ada, tapi pulang sekolah dia kesini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pasuruan, Nurfadoli mengatakan, sebelum melakukan penertiban ini, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada Herman.

Namun, surat peringatan tersebut tidak digubris oleh mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru. Alhasil, Satpol PP pun harus melakukan tindakan tegas.

Tidak hanya diminta meninggalkan rumah yang sudah ditinggali bertahun-tahun, namun barang-barang pasangan suami istri itu juga dikeluarkan paksa.

“Ini sesuai dengan Perda aset daerah nomer 1 tahun 2021. Bangunan tersebut kita kosongkan karena akan difungsikan untuk kepentingan sekolah,” urai Fadholi. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wabup tak Temani Bupati saat Sidang Paripurna, Ketua DPRD Jember Beberkan Alasannya

8 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Wali Kota Probolinggo Tinjau Proyek Kuliner GOR A. Yani, Sebut Sisi Selatan Capai 90 Persen

7 Agustus 2025 - 20:52 WIB

Skema Bansos Baru Berlaku di Jember, ini Sasaran Utamanya

7 Agustus 2025 - 15:00 WIB

Ninik Ira Wibawati Akan Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Tunjuk Pj. Sekda

6 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Bupati Lumajang Akan Jadikan Lumajang Sebagai Kota Pisang Kembali

6 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Di Senduro Lumajang, 200 KK Dapat Air Bersih dan 95 Rumah Direhab

6 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Sepasang Sepatu dari Bupati, Sentuhan Kasih di Sekolah Lereng Semeru

6 Agustus 2025 - 10:27 WIB

Bupati Lumajang Soroti Warga Kaya yang Terima Bansos, Segera Koreksi!

6 Agustus 2025 - 09:51 WIB

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Trending di Pemerintahan