Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 27 Feb 2023 19:02 WIB

Jual Miras Menjelang Ramadhan, Cafe di Banyuanyar Digerebek Polisi 


					DIGEREBEK: Polisi menunjukkan barang bukti miras yang disita dari cafe di Banyuanyar. (Foto : SatSamapta Polres Probolinggo)  Perbesar

DIGEREBEK: Polisi menunjukkan barang bukti miras yang disita dari cafe di Banyuanyar. (Foto : SatSamapta Polres Probolinggo) 

Banyuanyar,- Sat Samapta Polres Probolinggo menggerebek cafe yang disinyalir menjual minuman keras (miras) di Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Dalam penggrebekan ini, ditemukan 16 botol miras kapasitas 620 ml.

Kasat Samapta Polres Probolinggo Iptu Siswandi mengatakan, penggerebekan itu bermula saat pihaknya sedang patroli rutin, Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itulah, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Desa Blado Wetan terdapat cafe yangmenjual minuman keras. Sasarannya adalah tamu atau para pelanggan cafe.

“Menindaklanjuti informasi itu, kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya,” kata Siswandi, Senin (27/2/2023)

Setelah informasi yang diterima dipastikan akurat, pihaknya lantas bergegas menuju lokasi melakukan penggrebekan. Saat cafe digeledah, ditemukan 16 botol miras merk Singaraja yang sudah siap disajikan.

“Selanjutnya, belasan botol miras itu kami bawa ke Mapolres Probolinggo sebagai barang bukti,” katanya.

Selain untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, penggerebekan miras ini juga sebagai tindakan pencegahan peredaran miras menjelang tibanya bulan suci Ramadhan.

Sebagai bentuk sanksi, pemilik cafe menjalani pembinaan dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya menjual miras di cafe.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal