Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2023 21:32 WIB

Terdakwa Santri yang Bakar Juniornya Dituntut 5 Tahun Penjara


					TERDAKWA: MHM (16) saat dibawa ke ruang persidangan di PN Bangil. (foto: Moh. Rois)  Perbesar

TERDAKWA: MHM (16) saat dibawa ke ruang persidangan di PN Bangil. (foto: Moh. Rois) 

Pasuruan,- Sidang kasus santri bakar santri di Pasuruan memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Selasa (31/1/2023) siang.

Dalam sidang yang digelar tertutup ini, pelaku inisial MHM (16) dituntut lima tahun penjara. Selain itu, ia dihukum tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan.

“MHM dituntut tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasla 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2014,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar.

Dijelaskan Akbar, alasan pemberatan ada tiga point. Yakni terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak, perbuatan dilakukan secara sadis, dan juga mengakibatkan anak meninggal dunia.

Sementara alasan yang meringankan yakni terdakwa berperilaku sopan, kooperatif dan juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

“Rabu besok akan dilakukan sidang pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa,” jelas Yusuf.

Diketahui, insiden santri junior yang diduga dibakar seniornya ini terjadi, Sabtu (31/12/2022) malam lalu. Akibatnya, IMF meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Sidoarjo, Kamis (19/1/2023).

Sebelum proses persidangan, kasus tersebut dilakukan upaya diversi. Namun upaya itu gagal karena pihak keluarga korban, menolak untuk berdamai.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal