Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Sosial · 20 Des 2022 18:16 WIB

MUI Minta Perusahaan Tak Paksa Karyawan Gunakan Atribut Natal


					MUI Minta Perusahaan Tak Paksa Karyawan Gunakan Atribut Natal Perbesar

Probolinggo – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketentraman masyarakat.

Sekretaris MUI setempat, Yasin mengatakan, Natal merupakan perayaan keagamaan yang rutin digelar saban tahun. Ia berharap, perayaan Natal ini bisa berjalan dengan aman dan damai bagi umat Kristiani. Namun di sisi lain, tidak boleh ada paksaan bagi umat agama lain untuk mengikuti perayaan Natal tersebut.

“Masyarakat, khususnya umat islam, berkewajiban untuk turut serta mewujudkan situasi yang harmonis dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama tanpa menodai ajaran agamanya,” katanya, Selasa (20/12/2022).

Yasin juga meminta agar perusahaan, pusat-pusat perbelanjaan, hotel, pabrik, atau aktivitas usaha lainnya, tidak mewajibkan para pekerjanya untuk menggunakan atribut-atribut Natal.

“Jangan sampai potensi intoleransi ini muncul karena adanya pemaksaan penggunaan atribut non-muslim bagi para pekerja yang muslim. Karena pemaksaan penggunaan atribut keagaaman untuk agama lainnya itu dapat mencederai prinsip toleransi beragama,” ujarnya.
Yasin melanjutkan, dengan adanya perayaan Nataru dalam beberapa hari ke depan, ia meminta kepada masyarakat di luar Kristiani untuk tetap menjaga kerukunan beragama. Begitu pun dengan umat Kristiani untuk tidak memaksa umat agama lain agar mengikuti aktivitas keagamannya.

“Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 menjelaskan, bagi muslim, haram hukumnya menggunakan atribut non-muslim,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun

16 Juni 2025 - 16:36 WIB

Pasuruan Siap Terapkan Aturan Rekrutmen Tanpa Batasan Usia Kerja

14 Juni 2025 - 16:22 WIB

Kontroversi Kebijakan Dishub Lumajang: Dari Penertiban ke Kolaborasi dengan Jukir Liar

13 Juni 2025 - 18:26 WIB

Tolak Relokasi ke TWSL, Pedagang Oleh-oleh di Alun-alun Kota Probolinggo Demo

13 Juni 2025 - 18:16 WIB

Eksekusi Bangunan di Lumajang, Termohon Kecewa tanpa Pemberitahuan

12 Juni 2025 - 07:23 WIB

Pupuk Indonesia Hentikan Kerjasama dengan Kios Pupuk Pelanggar Aturan HET di Lumajang

11 Juni 2025 - 07:02 WIB

Polres Probolinggo dan PWI Sepakati Kolaborasi Pencegahan Hoaks

10 Juni 2025 - 21:02 WIB

Momentum Idul Adha, Kejari Kabupaten Probolinggo Tebar 800 Paket Daging Kurban

9 Juni 2025 - 20:00 WIB

Hama Tikus di Lumajang Merajalela, HKTI Sarankan Ditangani Terpadu

9 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Sosial