Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 19 Des 2022 12:19 WIB

Terungkap! Bayi Terbungkus Plastik di Purwosari Hasil Hubungan Gelap


					Terungkap! Bayi Terbungkus Plastik di Purwosari Hasil Hubungan Gelap Perbesar

Pasuruan,- Teka-teki pelaku pembuang bayi terbungkus kantong plastik di pekarangan Dusun Pandan, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap.

Pelaku adalah pasangan kekasih berinisial SPH (22) laki-lali dan DFA (20), si pasangan perempuan. Mereka membuang bayi itu lantaran takut hasil hubungan gelapnya diketahui banyak orang.

“Pelaku ini sepasang kekasih yang sudah tunangan. Mereka ketakutan, sehingga tidak memberitahukan kepada siapapun keadaan si perempuan yang sudah hamil,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruhan, Farouk Ashadi Haiti, Senin (19/12/2022).

Dijelaskan Farouk, pasca temuan bayi perempuan yang ditemukan warga pada Senin (5/11/2022) lalu, petugas kepolisian kemudian melakukan penelusuran untuk mencari pelaku.

Dari serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menemukan titik terang. Polisi mencurigai bahwa pembuang bayi itu adalah DFA. Kemudian petugas membawa DFA ke Puskesmas Purwosari untuk diperiksa secara medis.

Dari hasil pemeriksaan medis, terdapat tanda-tanda bahwa DFA telah melahirkan seorang anak, ada guratan di bagian perut dan mengeluarkan ASI dari puting payudara DFA.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap DFA. “Ternyata benar, DFA mengaku telah melahirkan bayi dan selanjutnya dikubur di lokasi kejadian bersama dengan tunangannya SPH,” jelas Farouk.

Berdasarkan keterangan DFA, petugas kemudian mengamankan DFA dan tunangannya, SPH. Dua sejoli ini mengaku takut anak yang dilahirkan DFA, diketahui keluarga masing-masing.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 76C Yo Pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Maksimal pidana 15 tahun, dan atau denda mksimal Rp3 milliar,” pungkas Farouk. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal