Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 9 Des 2022 18:49 WIB

UMK Kota Probolinggo Lebih Tinggi dari Usulan Dewan Pengupahan


					UMK Kota Probolinggo Lebih Tinggi dari Usulan Dewan Pengupahan Perbesar

Probolinggo – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023. Di Kota Probolinggo, kenaikan UMK telah ditetapkan sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan, akhir November 2022 lalu.

Penetapan UMK Jawa Timur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/189/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Timur, yang diterbitkan pada Rabu (7/12/2022).

Dalam SK tersebut, untuk UMK Kota Probolinggo naik menjadi Rp2.576.240,63 dari sebelumnya Rp2.376.240,63.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Mohammad Abas mengatakan, penetapan UMK Kota Probolinggo tahun 2023 ada kenaikan Rp200.000 dari usulan yang diajukan yakni, Rp171.232 dari hasil rapat dewan pengupahan.

“Dari usulan yang telah kami ajukan, ada pembulatan kenaikan yakni Rp200.000 dengan persentase 8,4%, dari sebelumnya sebesar Rp171.232 atau 7,21%. Usulan tersebut berlandaskan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” ujarnya, Jumat (9/12/2022).

Dengan kenaikan UMK Kota Probolinggo ini baik KSPSI, maupun Apindo harus menerima sesuai kesepakatan rapat dewan pengupahan pada November 2022 kemarin. Untuk penetapan UMK Kota Probolinggo yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur ini direncanakan akan disampaikan pada Senin mendatang.

” Senin mendatang, rencananya kami akan mengundang KSPSI hingga Apindo untuk menyampaikan hasil penetapan UMK Kota Probolinggo. Selain itu, saya berharap dengan telah ditetapkannya UMK Kota Probolinggo ini tidak ada gejolak serta stabilitas tetap terjaga,” imbuhnya.

Sementara, Sekertaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Probolinggo, Didik mengaku bersyukur atas penetapan UMK Kota Probolinggo, sebab ada kenaikan persentase dari usulan yang di ajukan melalui dewan pengupahan Kota Probolinggo yang di sepakati pada rapat November 2022 kemarin.

“Saya mewakili para pekerja di Kota Probolinggo bersyukur atas penetapan UMK Kota Probolinggo yang mana penetapan ini lebih tinggi dari usulah yang disepakati yakni Rp2.576.240,63, atau naik Rp200.000,” ujarnya.

Sementara, Ketua Apindo Kota Probolinggo, Tri Agung Tjahjahadi mengatakan, sampai saat ini para pengusaha atau perusahaan belum ada yang keberatan terkait penetapan UMK Kota Probolinggo tahun 2023. Sebab Apindo sendiri telah sepakat dengan usulan kenaikan UMK oleh dewan pengupahan Kota Probolinggo.

“Meski demikian, jika nantinya ada perusahaan yang keberatan atas penetapan UMK, bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Namun harapan kami, antara pengusaha dan pekerja bisa berunding, mengutamakan bipartit,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan