Menu

Mode Gelap
Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun

Hukum & Kriminal · 2 Nov 2022 16:13 WIB

Ada Aktivitas Pasca Disegel, Satpol PP Kosongkan Pekerja PT Merakindo Rajamix Perkasa


					Ada Aktivitas Pasca Disegel, Satpol PP Kosongkan Pekerja PT Merakindo Rajamix Perkasa Perbesar

Pajarakan – Sejumlah pekerja masih terlihat di kawasan PT Merakindo Rajamix Perkasa di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (2/11/2022). Padahal sehari sebelumnya perusahaan tersebut sudah disegel Pemerintah Kabupaten Probolinggo karena tidak memiliki izin beroperasi.

Mengetahui hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung mendatangi lokasi. Semua pekerja maupun kendaraan yang ada di dalam kawasan PT tersebut diminta keluar dan meninggalkan lokasi.

“Kami minta keluar semuanya, tidak boleh ada aktivitas sampai izinnya keluar. Jika sudah keluar izinnya, silakan dimulai kembali,” kata Polisi Pamong Praja Muda pada Satpol PP setempat, Budi Utomo di lokasi penertiban, Rabu (2/11/2022).

Untuk mengantisipasi adanya aktivitas kembali di lokasi tersebut, pihaknya akan meminta unit Satpol PP yang ada di Kecamatan Pajarakan untuk rutin mengontrol lokasi tersebut. Sehingga, di lokasi tersebut tidak lagi ditemui adanya aktivitas pekerja sampai dengan izin beroperasinya keluar.

“Sesuai intruksi pimpinan, kami minta lokasi ini dikosongkan sampai izin itu keluar. Dan kami akan pasang garis pembatas di pintu masuknya agar tidak ada lagi yang bisa keluar masuk,” ujarnya.

Lebih lanjut Budi mempertegas, jika nanti pihaknya masih mendapati ada aktivitas pekerja di lokasi tersebut maka akan ditindak tegas.

“Secara persuasif, humanis sudah kami lakukan. Kalau masih ngeyel, tentu akan ada teguran yang lebih keras,” katanya.

Di sisi lain, perwakilan PT Merakindo Rajamix Perkasa yang berada di lokasi pada saat pemasangan garis pamong praja tersebut tidak ada yang bersedia untuk dimintai keterangan terkait penutupan tempat usahanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal