Menu

Mode Gelap
Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang

Berita Pantura · 24 Okt 2022 17:19 WIB

Siap-siap! Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Kab. Probolinggo


					Siap-siap! Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Kab. Probolinggo Perbesar

Probolinggo,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang Korlantas dan jajarannya menilang pelanggar lalu lintas secara manual. Sebagai gantinya, pelanggar lalu lintas bakal ditindak melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Instruksi larangan tilang secara manual itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram ini ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri menekankan agar segala pelanggaran ditindak melalui tilang elektrilonik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Sistem ini memanfaatkan rekaman Close Circuit Television (CCTV).

Menyikapi aturan baru tersebut, Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Sapari mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memasang kamera CCTV agar dapat memantau para pelanggar saat berkendara.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada Korlantas saat ada survei pemasangan CCTV ETLE secara nasional untuk pelengkapan CCTV di Kabupaten Probolinggo. Tentunya dengan kualitas yang sangat baik agar mampu menangkap semua pengendara yang melanggar,” papar Sapari, Senin (24/10/22).

Setidaknya ada tiga titik prioritas yang akan dilengkapi dengan kamera CCTV di wilayah hukum Polres Probolinggo. “Rencananya di Leces, Bantaran dan Paiton,” ungkapnya.

Sembari menunggu tilang elektronik benar-benar diberlakukan di wilayah hukum Polres Probolinggo, sambung Sapari, pihaknya akan memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap pengendara yang ditemukan melanggar lalu lintas saat berkendara.

“Sesuai dengan arahan Kapolri, kami akan lebih aktif lagi memberikan motivasi, edukasi, dan sosialisasi, juga memberikan teguran simpatik agar para pelanggar tidak melakukan pelanggaran lagi,” pungkas dia. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sopir Bus Keluhkan Macet Parah di Klakah, Waktu Tempuh Bertambah Satu Jam Lebih

7 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Trending di Berita Pantura