Menu

Mode Gelap
Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa Bikin Geger! Ular Piton 3 Meter Masuk ke Rumah Warga di Mayangan Kasus Campak Melonjak di Jember, Pencegahan Terhambat Imunisasi Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

Pemerintahan · 17 Okt 2022 18:08 WIB

Dapat Lahan 250 Meter, Program Transmigrasi Dikembalikan Pemerintah


					Dapat Lahan 250 Meter, Program Transmigrasi Dikembalikan Pemerintah Perbesar

Probolinggo – Program Transmigrasi dari pemerintah pusat hingga kini masih terus dilakukan. Namun, di Kabupaten Probolinggo, program tersebut sudah tiga tahun tidak terlaksana.

Plt Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, Akhmad mengatakan, terakhir kali Kabupaten Probolinggo mengikuti program perpindahan penduduk tersebut pada tahun 2019 lalu. Pada tahun itu, Kabupaten Probolinggo mendapatkan kuota dua keluarga yang dapat mengikuti program itu, dan dua kuota tersebut diambil.

“Salah satunya tahun 2019 lalu ada warga dari Desa Batur, Kecamatan Gading, yang transmigrasi ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan,” katanya, Senin (17/10/2022).

Setelah 2019, sejatinya Kabupaten Probolinggo masih mendapatkan kuota mengikuti program tersebut. Namun, keterbatasan anggaran daerah yang menyebabkan pihaknya mengembalikan program transmigrasi itu.

“Anggarannya kan pakai dana sharing, tidak semuanya berasal dari pusat, sebagian juga dari kami. Makanya kami kembalikan, karena kendalanya di anggaran daerah,” paparnya.

Ia menjelaskan, pada 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mendapat kuota dua keluarga untuk mengikuti program transmigrasi.

“Tahun ini kuotanya lima, tapi kami kembalikan lagi ke pusat. Karena, anggaran yang ada tidak memungkinkan,” terangnya.

Ia melanjutkan, sejatinya apabila warga mengikuti program perpindahan dari daerah padat ke jarang penduduk ini akan mendapatkan sejumlah jaminan. Seperti halnya fasilitas lahan yang akan diberikan.

Ia menyebut, dalam program ini warga akan diberikan lahan seluas 250 meter persegi untuk didirikan rumah. Kemudian ada lahan tambahan untuk dijadikan tempat berkebun. Namun nyatanya, program ini sudah tiga tahun terakhir tidak terlaksana lantaran keterbatasan anggaran daerah.

“Berapa anggaran yang dibutuhkan saya tidak bisa memastikan. Namun yang jelas, yang bisa ikut program ini salah satu syaratnya ialah usia, harus di bawah 50 tahun,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

SPPG Lumajang Sasar 3.750 Siswa dan Ibu Hamil, Bupati: Menu Disesuaikan Kebutuhan Gizi

25 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Trending di Pemerintahan