Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 24 Sep 2022 17:56 WIB

Sempat Viral, Penjambret Terekam CCTV Akhirnya Dibekuk


					Sempat Viral, Penjambret Terekam CCTV Akhirnya Dibekuk Perbesar

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk pelaku jambret kalung terhadap perempuan lanjut usia (lansia) di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin (20/6/2022) silam. Pelaku akhirnya bisa dibekuk setelah seorang saksi bisa mengenali identitas pelaku jambret.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta), AKP Jamal mengatakan, pelaku ditangkap setelah dua kali beraksi termasuk pejmabretan kalung milik D (70), warga Jalan Kencono Wungu, Kelurahan Jati saat sang nenek menyapu di halaman depan rumahnya.

“Saat korban menyapu sekitar pukul 06.00, pelaku menghampiri, kemudian mengetahui korban lengah, barulah pelaku menjambret kalung milik korban. Beberapa bulan kemudian, pelaku melakukan aksi penjambretan, kali ini korbannya berinisial S (57), warga Jalan Letjen Suprapto, namun kalung korban gagal dibawa pelaku” kata AKP Jamal, Sabtu (24/9/2022).

Setelah petugas mendatangi rumah korban, salah satu saksi mengenali pelaku diperkuat dengan rekaman CCTV. Dari situlah petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku yang diketahui berinisial DAP (28), warga Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku selalu membawa tongkat besi lipat. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti yakni motor Suzuki Satria FU warga biru putih milik pelaku dan pakaian yang digunakan pelaku beraksi di dua lokasi.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara,” umbuh kasat reskrim.

Diketahui, aksi penjambretan kalung yang dilakukan pelaku ini sempat viral di media sosial. Warganet pun membagikan postingan aksi penjambretan itu di media sosial. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal