Menu

Mode Gelap
Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

Hukum & Kriminal · 19 Sep 2022 23:30 WIB

Dinilai Korupsi, Dispendik Kab. Pasuruan Dipolisikan 


					Dinilai Korupsi, Dispendik Kab. Pasuruan Dipolisikan  Perbesar

Pasuruan,- Diduga ada indikasi dugaan korupsi, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan dilaporkan oleh masyarakat anti korupsi ke kepolisian setempat, Senin (19/9/22).

Pelaporan dugaan korupsi itu terkait adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 yang telat melaporkan Surat pertanggung jawaban (SPJ) tahunan.

“Tercatat ada sekitar 907 lembaga yang terlambat melaporkan SPJ, mulai dari pendidikan madrasah hingga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini, red),” kata Juru Bicara Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Pasuruan, Lujeng Sudarto.

Dijelaskan Lujeng, anggaran itu sebenarnya sudah dicover oleh Kementrian Agama. Tetapi kemudian dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan.

“Bentuknya merupakan dana hibah, yang berupa fisik maupun non fisik,” jelas Lujeng.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutedjo membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini dirinya sedang meneliti dokume-dokumen dari pelapor.

“Laporan sudah kita terima, kami saat ini sedang melakukan penelitian. Termasuk mempelajari dokumen-dokumen yang dilaporkan saat ini,” Tedjo menjelaskan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan, Hasbullah mengklaim, laporan itu tidak benar. Hasbullah menyebut bahwa kunci kebenaran ada di predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK.

“Kuncinyakan ada di WTP, kalau BPK sudah mengeluarkan, berarti SPJ sudah selesai,” jelas Hasbullah.

Hasbullah menambahkan, bahwa dana hibah tersebut keluarnya pada bulan Desember. Sehingga lembaga (pendidikan) diberikan kesempatan untuk menyelesaikan SPJ tahun 2020.

“Dana hibah ini digunakan untuk pembuatan program yang bervariasi. Salah satunya digunakan untuk rehabilitasi,” pungkas Hasbullah. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal