Menu

Mode Gelap
Longsor Tutup Jalur Lumajang-Malang, Sistem Buka-Tutup Diberlakukan Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo Anggaran Zonk, Persipro 54 Diambang Kegagalan Ikuti Liga 4 Jawa Timur Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah GMNI Jember Lurug Kantor DPRD, Desak Reformasi Polri hingga Transparansi DPR Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

Hukum & Kriminal · 19 Sep 2022 23:30 WIB

Dinilai Korupsi, Dispendik Kab. Pasuruan Dipolisikan 


					Dinilai Korupsi, Dispendik Kab. Pasuruan Dipolisikan  Perbesar

Pasuruan,- Diduga ada indikasi dugaan korupsi, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan dilaporkan oleh masyarakat anti korupsi ke kepolisian setempat, Senin (19/9/22).

Pelaporan dugaan korupsi itu terkait adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 yang telat melaporkan Surat pertanggung jawaban (SPJ) tahunan.

“Tercatat ada sekitar 907 lembaga yang terlambat melaporkan SPJ, mulai dari pendidikan madrasah hingga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini, red),” kata Juru Bicara Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Pasuruan, Lujeng Sudarto.

Dijelaskan Lujeng, anggaran itu sebenarnya sudah dicover oleh Kementrian Agama. Tetapi kemudian dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan.

“Bentuknya merupakan dana hibah, yang berupa fisik maupun non fisik,” jelas Lujeng.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutedjo membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini dirinya sedang meneliti dokume-dokumen dari pelapor.

“Laporan sudah kita terima, kami saat ini sedang melakukan penelitian. Termasuk mempelajari dokumen-dokumen yang dilaporkan saat ini,” Tedjo menjelaskan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan, Hasbullah mengklaim, laporan itu tidak benar. Hasbullah menyebut bahwa kunci kebenaran ada di predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK.

“Kuncinyakan ada di WTP, kalau BPK sudah mengeluarkan, berarti SPJ sudah selesai,” jelas Hasbullah.

Hasbullah menambahkan, bahwa dana hibah tersebut keluarnya pada bulan Desember. Sehingga lembaga (pendidikan) diberikan kesempatan untuk menyelesaikan SPJ tahun 2020.

“Dana hibah ini digunakan untuk pembuatan program yang bervariasi. Salah satunya digunakan untuk rehabilitasi,” pungkas Hasbullah. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal