Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 18 Sep 2022 17:29 WIB

Pengapusan Listrik 450 VA Belum Pasti


					Pengapusan Listrik 450 VA Belum Pasti Perbesar

KRAKSAAN – Penghapusan listrik subsidi berdaya 450 Volt Ampere (VA) hingga saat ini simpang siur. Nantinya, daya listrik 450 VA akan diganti menjadi 900 VA, dan 900 VA akan diganti dengan 1.200 VA.

Sebelumnya, pada Senin (12/9/2022) lalu, badan anggaran (Banggar) DPR RI mengaku, sudah bersepakat dengan pihak pemerintah untuk menghapus listrik berdaya 450 VA. Sebagai gantinya, pelanggan listrik 450 VA akan diberikan peningkatan daya menjadi 900 VA tanpa perlu mengeluarkan uang sepeser pun.

Menanggapi hal tersebut, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Kraksaan, Rechi Novriadi mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, pihaknya memang sering membaca pemberitaan terkait hal tersebut. Namun, hingga kini pihaknya masih belum menerimanya secara rrsmi dari PLN pusat.

“Kalau memang sudah bersepakat, tentu itu akan disampaikan ke PLN pusat. Tapi sampai sekarang masih belum ada surat resminya ke kami,” katanya, Minggu (18/9/2022).

Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa mencabut meteran listrik bertegangan 450 VA. Termasuk petunjuk teknis terkait proses pergantiannya masih belum bisa dipastikan, kemungkinan pelanggan harus membayar atau pun gratis masih belum bisa ia simpulkan.

“Tentu kalau memang harus diganti, pasti dalam suratnya, juga akan disertai dengan petunjuk pelaksanaannya,” katanya.

Mantan Manager ULP PLN Bondowoso ini pun berharap, pelanggan listrik 450 VA untuk tetap tenang dan tidak termakan isu tak sedap terkait pencabutan meteran jenis tersebut.

“Sampai saat ini masih belum ada, nanti kalau sudah ada suratnya dari pusat, pasti kami sampaikan mas,” ujarnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan