Ketua DPRD Lumajang Mundur Gegara Gagal Lafalkan Pancasila, Sejawat hingga Bupati Kaget

Lumajang,- Sikap ksatria ditunjukkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang, Anang Akhmad Syaifuddin. Politisi PKB ini menanggalkan jabatannya pasca gagal melafalkan Pancasila.

Pengunduran diri sebagai ketua dewan disampaikan Anang saat memimpin rapat paripurna DPRD dengan agenda pembahasan raperda perubahan APBD tahun anggaran 2022, Senin (22/9/22).

Di depan 36 anggota dewan legislatif yang menghadiri rapat paripurna, Anang meminta maaf atas kelalaiannya tidak hafal pancasila. Selanjutnya, dengan Anang menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Lumajang.

“Atas nama pribadi Ketua DPRD Kabupaten Lumajang ingin menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Lumajang, khususnya kepada anggota DPRD Kabupaten Lumajang yang dengan insiden tidak hafalnya saya untuk melafalkan teks Pancasila,” kata Anang Akhmad Syaifuddin.

Menurutnya, kegagalan melafalkan pancasila yang notabene menjadi dasar negara, merupakan suatu hal yang tidak pantas dan tidak boleh terjadi kepada siapapun.

“Apapun keadaan saya, saya merasa itu tidak pantas dilakukan atau terjadi kepada Ketua DPRD di manapun dan siapapun itu, oleh karena itu dalam kesempatan yang berbahagia ini, ruangan yang terhormat ini, dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim, saya dengan hati yang sangat menyesal mengundurkan diri dari Ketua DPRD Kabupaten Lumajang,” ucapnya.

Dijelaskan Anang, ia memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya bukan tanpa alasan. Melainkan ingin menjaga marwah wakil rakyat di Kabupaten Lumajang.

“Untuk menjaga marwah DPRD Kabupaten Lumajang, untuk menjaga dan menjadikan ini pembelajaran bagi kita semua siapapun pemimpin di negeri ini,” tandasnya.

Sejumlah anggota DPRD Lumajang yang hadir dalam rapat paripurna itu, menyayangkan sikap Anang, yang memilih mundur dari jabatannya. Sebab sebelumnya, tidak ada tanda-tanda Anang bakal melepas jabatan yang sudah diembannya sejak dua tahu terakhir.

Baca Juga  Koalisi Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

“Kami semua kaget dengan keputusan Pak Ketua DPRD karena sebelumnya tidak ada kabar terkait hal ini,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Ahmad.

Setali tiga uang, Bupati Lumajang Thoriqul Haq juga tercengang dengan pengunduran diri Anang. Saat di podium, Cak Thoriq pun langsung membacakan teks pancasila secara bersamaan.

“Kita semua telah membayar atas kesalahan, kekhilafan yang tentu tidak disengaja oleh sahabat saya ketua DPRD Kabupaten Lumajang. Saya Bupati Lumajang memimpin membayar kekhilafan itu kepada seluruh masyarakat,” terang Cak Thoriq.

Diketahui, Anang gagal melafalkan sila ke-4 pancasila saat menemui mahasiswa yang menggelar demo menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di gedung DPRD Lumajang, Jum’at (7/9/22) sore. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT

Baca Juga

Mas Dion Daftar Bacabup Pasuruan lewat PKB, Optimis Dapat Rekomendasi

Pasuruan,- Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, M Sudiono Fauzan atau Mas Dion, mendaftarkan diri sebagai Calon …