Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Kesehatan · 30 Agu 2022 14:56 WIB

Penumpang KA Wajib Vaksin Booster, Layanan PCR di Stasiun Ditiadakan


					Penumpang KA Wajib Vaksin Booster, Layanan PCR di Stasiun Ditiadakan Perbesar

Probolinggo – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan syarat perjalanan dalam negeri bagi pengguna kereta api (KA). Jika sebelumnya disyaratkan Rapid Test (RT) atau Polymerase Chaim Reaction (PCR), kini vaksin booster menjadi syarat perjalanan bagi penumpang dengan usia 18 tahun ke atas.

Hal tersebut disampaikan Manajer Hukum dan Humas PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember, Azhar Zaki. Dikatakan aturan terbaru tentang syarat perjalanan ini tertuang dalan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84, Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi kereta api pada masa pandemi Covid-19.

“Pelanggan kereta api jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksinasi ketiga (booster), sedangkan untuk usia 6 hingga 17 tahun wajib melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan kereta api mulau tanggal 30 Agustus 2022,” ujarnya, Selasa (30/8/2022) siang.

Mulai hari ini, bagi pengguna kereta api yang tidak dapat menunjukkan syarat vaksinasi booster bagi usai di atas 18 tahun, dan vaksin kedua bagi usia 6-17 tahun tersebut maka tidak diperkenankan untuk naik kereta api.

“Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus penumpang dengan keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September. Yang tidak bisa menunjukkan syarat tersebut maka dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian bea 100% yang dapat diakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan di loket stasiun,” ujarnya.

Dengan telah diberlakukan syarat terbaru perjalanan kereta api mulai Senin (29/8/22) malam, layanan PCR di beberapa stasiun di antaranya, Stasiun Ketapang, Stasiun Jember dan Stasiun Probolinggo di tiadakan.

“Selain itu, kami menyiapkan pelayanan untuk vaksinasi booster di dua klinik kesehatan PT. KAI Daop 9 yakni di Jember dan Bayuwangi, yang melayani mulai hari Senin-Sabtu, dengan jenis vaksin Pfizer,” imbuh Azhar Zaki.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kasus Campak Melonjak di Jember, Pencegahan Terhambat Imunisasi

29 Agustus 2025 - 14:18 WIB

Sebanyak 1.320 Kasus TBC di Lumajang, Anak dan Usia Produktif Paling Rentan

12 Agustus 2025 - 14:42 WIB

RSUD Lumajang Ungkap Fakta Meningkatnya Kasus Gangguan THT

8 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas

5 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca

5 Agustus 2025 - 19:12 WIB

Capaian Cek Kesehatan Gratis Lumajang Baru 12,7 Persen, Tantangan Edukasi Masih Besar

27 Juli 2025 - 11:24 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Kasus Kusta Indonesia Masuk 3 Besar Dunia, The Nippon Foundation Turun Tangan

9 Juli 2025 - 19:09 WIB

Trending di Internasional