Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Kesehatan · 30 Agu 2022 14:56 WIB

Penumpang KA Wajib Vaksin Booster, Layanan PCR di Stasiun Ditiadakan


					Penumpang KA Wajib Vaksin Booster, Layanan PCR di Stasiun Ditiadakan Perbesar

Probolinggo – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan syarat perjalanan dalam negeri bagi pengguna kereta api (KA). Jika sebelumnya disyaratkan Rapid Test (RT) atau Polymerase Chaim Reaction (PCR), kini vaksin booster menjadi syarat perjalanan bagi penumpang dengan usia 18 tahun ke atas.

Hal tersebut disampaikan Manajer Hukum dan Humas PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember, Azhar Zaki. Dikatakan aturan terbaru tentang syarat perjalanan ini tertuang dalan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84, Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi kereta api pada masa pandemi Covid-19.

“Pelanggan kereta api jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksinasi ketiga (booster), sedangkan untuk usia 6 hingga 17 tahun wajib melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan kereta api mulau tanggal 30 Agustus 2022,” ujarnya, Selasa (30/8/2022) siang.

Mulai hari ini, bagi pengguna kereta api yang tidak dapat menunjukkan syarat vaksinasi booster bagi usai di atas 18 tahun, dan vaksin kedua bagi usia 6-17 tahun tersebut maka tidak diperkenankan untuk naik kereta api.

“Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus penumpang dengan keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September. Yang tidak bisa menunjukkan syarat tersebut maka dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian bea 100% yang dapat diakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan di loket stasiun,” ujarnya.

Dengan telah diberlakukan syarat terbaru perjalanan kereta api mulai Senin (29/8/22) malam, layanan PCR di beberapa stasiun di antaranya, Stasiun Ketapang, Stasiun Jember dan Stasiun Probolinggo di tiadakan.

“Selain itu, kami menyiapkan pelayanan untuk vaksinasi booster di dua klinik kesehatan PT. KAI Daop 9 yakni di Jember dan Bayuwangi, yang melayani mulai hari Senin-Sabtu, dengan jenis vaksin Pfizer,” imbuh Azhar Zaki.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh

2 Mei 2025 - 19:10 WIB

Penderita TBC di Lumajang Menurun, Dinkes Lumajang Klaim Upaya Pencegahan Efektif

28 April 2025 - 14:47 WIB

Pasien dan Keluarga Keluhkan Pelayanan RSUD dr. Haryoto Lumajang

28 April 2025 - 12:33 WIB

Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi

18 April 2025 - 18:40 WIB

Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis

10 April 2025 - 22:31 WIB

Jaga Tubuh Tetap Bugar, ini Tips Memilih Makanan saat Lebaran

30 Maret 2025 - 14:35 WIB

Tips Sehat Selama Ramadan, ini Cara Menjaga Pola Makan saat Buka Puasa

15 Maret 2025 - 07:23 WIB

Yukh, Penuhi Kebutuhan Cairan Tubuh saat Berpuasa, ini Tipsnya

10 Maret 2025 - 12:05 WIB

Penting! Hindari 7 Makanan dan Minuman ini Agar Tubuhmu Tetap Sehat Selama Berpuasa

9 Maret 2025 - 12:12 WIB

Trending di Kesehatan