Menu

Mode Gelap
Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

Hukum & Kriminal · 24 Agu 2022 18:37 WIB

Asyik Judi Qiu-Qiu, 3 Pria di Pasrepan Diringkus Polisi


					Asyik Judi Qiu-Qiu, 3 Pria di Pasrepan Diringkus Polisi Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap tiga orang pria yang kedapatan sedang bermain judi jenis Qiu-Qiu di area perkebunan, Dusun Kebon Duren, Desa Mangguan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Tiga pria yang ditangkap adalah M. Taufiq (48) dan M Roja’i (63) warga Desa Mangguan, Kecamatan Pasrepan. Kemudian M. HUSRI (61) warga Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, tiga orang itu diamankan pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering digunakan sebagai ajang judi Qiu-Qiu.

Mendapat informasi itu, petugas kemudian langsung bergerak ke lokasi. Hasilnya, petugas kepolisian mendapati beberapa orang yang sedang asyik main judi Qiu-Qiu. Arena permainan terlarang itu kemudian digerebek oleh aparat.

“Kami amankan tiga orang, yang lainnya kabur,” jelas Adhi kepada wartawan.

Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan barang bukti di lokasi berupa uang tunai sebesar Rp.598 ribu dan sebuah alas yang digunakan untuk duduk dan arena main.

Selain itu, petugas juga mengamankan 2 buah lampu dan powerbank, 1 set kartu domino yang digunakan dan 2 set kartu domino yang belum digunakan oleh para pelaku.

“Tiga orang beserta barang buktinya ini selanjutnya kami amankan ke Mapolres Pasuruan,” Adi menjelaskan. (*)

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal